kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di wilayah Kecamatan Entikong, Rabu
(29/4) pagi di Ruang Aula Polsek Entikong.
Kombo, S. IK, M. AP mengatakan ada dua kasus Narkoba yang ditangani dari
pengungkapan di wilayah hukum Polsek Entikong.
tersangka berinsial TSP, warga Tangerang dengan barang berupa Sabu 0,84 gram.
Kemudian, pada 20 April kembali ditangkap warga berinisial PP, warga Entikong
dengan barang berupa Sabu 5,92 gram.
berinisial TSP, diketahui Sabu berasal dari Pontianak. Sedangkan tersangka
berinisial PP mendapatkan narkotika dari Negara Malaysia. Narkotika dari Negara
Malaysia dibawa rekanya PP ke jalan tikus untuk melakukan transaksi,”
jelasnya.
perbuatannya, TSP dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) UU RI
Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan
paling lama 20 tahun. Sedangkan PP dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal
112 ayat (2) dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.