Tersangka dan Barang Bukti terkait Tindak Pidana Perjudian jenis Kolok-kolok di
Dusun Kampung Baru, Desa Kampung Baru, Kecamatan Toba, Senin (27/4).
dipimpin Kapolsek Ipda Supariyanto dan didampingi Wakapolsek Ipda Gunawan Carda
adalah atas informasi masyarakat bahwa ada kegiatan perjudian jenis kolok-kolok
yang meresahkan warga.
tiga orang pelaku perjudian yakni GT (40), DA (32) dan HK (42) yang ketiganya
adalah merupakan warga Desa Kampung Baru Kececamatan Toba,” ucap Kapolsek Toba,
Selasa (28/4).
diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 2.265.000 dan 1 set
lengkap berupa alat judi jenis Kolok-kolok.
Perjudian yang dilakukan Polsek Toba di Dusun Kampung Baru, Desa Kampung Baru
tersebut akan berpengaruh terhadap daerah lainya sehingga akan menekan angka
penyakit masyarakat yang merugikan semua pihak,” ujar Kapolsek.
diterima, dan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta penyitaan barang
bukti. Ketiganya kini dilakukan penahanan di Mapolsek Toba.
pemeriksaan saksi-saksi saat penangkapan, penyitaan barang bukti serta
pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, ketiganya kami lakukan penahanan dan
kami kenakan dengan persangkaan pasal, yakni Pasal 303 KUHP,” tukas Ipda
Supariyanto.