Hingga saat ini, wabah Covid-19 masih menjadi dilema. Banyak pihak yang dirugikan, termasuk para pelaku usaha dan karyawannya. Progam pemerintah untuk sosial distancing mengharuskan orang-orang untuk diam di rumah saja. Hal ini tentu menghambat proses produksi barang dan jasa sehingga pada akhirnya pelaku usaha merugi dan merumahkan karyawannya.
Di sisi lain, para eks karyawan tentu punya keluarga yang harus dinafkahi. Kebutuhan akan makanan tentu menjadi hal utama untuk kelangsungan hidup. Jika mereka berhenti bekerja, lantas bagaimana nasibnya sekeluarga?
Pemerintah melalui Kementerian Ketenaagakerjaan telah mengeluarkan kebijakan penerbitan kartu Prakerja. Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi. Berikut ini tahapan pendaftaran Kartu Prakerja.
- Masuk ke situs : prakerja.go.id via online
- Masukkan data berupa nama lengkap, alamat email dan nomor HP
- Ikuti tes online selama 15 menit
- Ikuti instruksi selanjutnya
Syarat penerima Kartu Prakerja adalah warga negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Adapun manfaat yang dapat dirasakan dengan membuat Kartu Prakerja yaitu meningkatkan kompetensi kerja melalui pelatihan kerja, mendapatkan sertifikat pelatihan dan mendapatkan insentif sebesar Rp600.000,00 selama 4 bulan pasca mengikuti pelatihan.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sanggau telah melakukan pendampingan terhadap warga masyarakat Kab Sanggau yg di PHK oleh Perusahaan akibat dampak Covid 19 untuk mendapatkan Kartu Prakerja. Pelayanan dibuka dari jam 08.00 sampai jam 12.00 WIB. Adapun nomor Layanan Masyarakat Program Kartu Prakerja Nasional yakni 0812 5653 2221. Bagi masyarakat yang ingin datang jangan lupa membawa masker dan mencuci tangan di tempat yang telah disediakan. Ini adalah usaha kita bersama dalam mengurangi penyebaran Covid-19. Kita semua tentu berharap wabah ini cepat berakhir.