kasi-bimas-islam.jpg

Gelar Rapat Koordinasi, Kemenag Sanggau Tetapkan Lima Klasifikasi Zakat Fitrah



TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU -Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sanggau menggelar rapat bersama koordinasi tentang pelaksanaan zakat Maal, zakat fitrah, infaq dan shodaqah Kabupaten Sanggau tahun 2020/1441 H di Aula Kantor Kemenag Sanggau, Kalbar Selasa (21/4/2020).

Hadir dalam rapat itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Sanggau, Kasi Bimas Islam, Dinas Perindagkop dan UM Sanggau, Perum Bulog, Ketua MUI, Ketua BAZNAS, Ketua NU dan Ketua Muhammadiyah Sanggau. 

Dari hasil rapat tersebut, Kemenag mengeluarkan surat edaran nomor: B-620/Kk.14.08.6/BA.03.2/04/2020 tentang pelaksanaan zakat Maal, zakat fitrah, infaq dan shodaqah Kabupaten Sanggau tahun 2020/1441 H.

Kepala kantor Kementerian Agama Sanggau, H M Taufik menyampaikan bahwa dari hasil rapat tersebut, ditetapkan nilai zakat fitrah yang ditunaikan dengan makanan pokok (Beras) sebanyak 2,5 Kg dan apabila dibayar dengan uang dapat diklasifikasikan sebagai berikut.

Imbauan Kemenag Kalbar Bayar Zakat, Hindari Kontak Langsung Bisa Via Transfer atau Antar Jemput

Klasifikasi pertama, beras Rp 15.000 X 2,5 Kg menjadi Rp 37.500/jiwa. Klasifikasi kedua, beras Rp 14.000 X 2,5 Kg menjadi Rp 35.000/jiwa, Klasifikasi ketiga, beras Rp 13.000 X 2,5 Kg menjadi Rp 32.500/jiwa. Klasifikasi keempat, beras Rp 12.000 X 2,5 Kg menjadi Rp 30.000/jiwa dan Klasifikasi kelima, beras Rp 9.500 X 2,5 Kg menjadi Rp 23.750/jiwa.

“Bagi yang mengkonsumsi beras yang berbeda dari lima klasifikasi yang sudah disebutkan itu, wajib menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari,”katanya melalui rilis yang disampaikan ke Tribunpontianak.co.id.

Dikatakanya, untuk pelaksanaan zakat fitrah, dimulai pada tanggal 1 Ramadan sampai 1 Syawal sebelum khotib membaca khutbah idul fitri. Untuk itulah, Kantor Kementerian Agama Sanggau mengimbau muzakki atau wajib zakat menunaikan zakat Maal, zakat fitrah, infaq, shadaqah dan dana sosial keagamaan lainnya melalui UPZ Surau/Masjid Dinas/Instansi di Masing-masing daerah dan BAZNAS. 

“Kemudian, dalam menunaikan zakat, khususnya zakat fitrah, agar dapat dimanfaatkan oleh mustahiq menyongsong hari raya. Maka kepada masyarakat diharapkan menunaikan zakat fitrah kepada UPZ/BAZNAS di lingkungannya dapat dilakukan H-3 sebelum 1 Syawal,”jelasnya.

Kemudian, kepada UPZ/BAZNAS diupayakan penyaluran zakat fitrah agar tidak menggunakan kupon dan menghindari pengumpulan masa.  Dan lebih diutamakan atau disalurkan langsung oleh panitia zakat kepada mustahik dengan tetap memperhatikan standar kesehatan seperti penggunaan masker, sarung tangan, cuci tangan pakai dan menjaga jarak.

“Yang terakhir kami minta UPZ melaporkan pelaksanaan pengelolaan zakat, infaq, shadaqah dan dana sosial keagamaan lainnya ke kantor Kementerian Agama Sanggau melalui Seksi bimas islam, BAZNAS Kabupaten Sanggau dan Pemerintah Daerah secara berkala sesuai UU RI nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat,” ujarnya. 

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID