Categories: Radar Kalbar

Hingga Saat Ini, Belum Ada Perusahaan di Sanggau PHK Karyawan, Dampak Covid 19


radarkalbar.com,SANGGAU-Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Sanggau, Paulus Usrin mengungkapkan wabah virus corona atau Covid 19 yang terjadi di Indonesia belum terlalu berdampak pada ketenagakerjaan di Kabupaten Sanggau

” Hingga saat ini belum ada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sanggau secara resmi menyampaikan kepada kami, terkait kebijakan PHK tersebut.
Tapi kalau karyawan yang mengundurkan diri ada satu dua orang, dari PTPN XIII,” ungkapnya, Selasa (7/4/2020).

Kendati demikian kata Usrin pada akhir 2019 lalu, cukup banyak perusahaan-perusahaan di Kabupaten Sanggau yang melakukan rasionalisasi terhadap pekerjanya, yang masing-masing PT CNIS grup PT KGP, PT MAS, PT MKS dan perusahaan pabrik karet PT KP di Tayan Hilir.

“ Terkait Covid-19 ini,kami juga sudah mengimbau kepada pihak perusahaan agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan, baik rasionalisasi atau PHK karyawannya. Sebab, kondisi bangsa dan negara saat ini memang berat menghadapi wabah ini, perlu kerja sama semua pihak,” jelasnya.

Usrin berharap para pengusaha dapat menjaga situasi yang kondusif di perusahaannya masing-masing, dan tetap melakukan pembinaan-pembinaan kepada karyawannya.

“Terkait pengaturan kepada karyawannya, kami memberikan seluas-luaskan kepada perusahaan untuk mengaturnya. Saya yakin dampaknya ada, seperti pengurangan jam kerja,” tukasnya.

Kemudian, upaya lain yang telah dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sanggau adalah dengan mengeluarkan surat nomor: 560/138/Nakertrans-A tanggal 5 April 2020 perihal Imbauan Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. Surat tersebut dikatakannya, ditujukan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sanggau.

Melalui surat tersebut, perusahaan diminta melakukan antisipasi penyebaran Covid-19 pada pekerja/buruh dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan seperti perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan dalam program K3 dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.

Kemudian, perusahaan juga diminta untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi pandemic Covid-19 dengan tujuan memperkecil risiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha, serta mendata dan melaporkan kepada instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga kasus Covid-19 di tempat kerja.

Dalam surat tersebut, perusahaan juga diminta melakukan perlindungan pengupahan bagi pekerja atau buruh.

Pertama, bagi pekerja atau buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait Covid-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh.

Kedua, bagi pekerja atau buruh yang dikategorikan suspect Covid-19 dan dikarantina/diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan penuh selama menjalani masa karantina/isolasi.

Ketiga, bagi pekerja atau buruh yang tidak masuk kerja karena sakit Covid-19 dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA), diwajibkan melakukan isolasi terhadap TKA dimaksud agar tidak bepergian keluar daerah atau kembali ke negara asal sampai situasi dinyatakan benar-benar aman dan terkendali oleh instansi berwenang.

Selain itu, untuk sementara waktu menunda kendatangan TKA sampai batas waktu yang ditentukan oleh pemerintah. bagi TKA yang sedang menjalankan cuti atau istirahat bekerja di negara asal, maka perusahaan wajib menunda waktu kepulangan TKA ke Indonesia walaupun waktu cuti telah berakhir sampai batas waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan situasi benar-benar aman.

Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja atau buruh tidak masuk bekerja dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha, maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja atau buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.

Baca juga

 

 

 

 

 

 

Pewarta : tim liputan.
Editor :@dmin.


Bagikan

Berita Terbaru

  • Radar Kalbar

Tim Satresnarkoba Polres Kubu Raya Tangkap Kurir Lintas Kabupaten, 2 Orang dari Sanggau, Seorang dari Pontianak – Radar Kalbar

FOTO : ketiga tersangka yang ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kubu Raya [ist]KUBU RAYA – radarkalbar.comTIM Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap kurir narkoba antar kabupaten pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.Dua…

18 jam lalu
  • Diskominfo

PJ Bupati Sanggau Hadiri Operasi Pasar di Kecamatan Mukok

//DISKOMINFO – SANGGAU// SANGGAU – Penjabat (Pj) Bupati Sanggau Suherman, S.H., M.H  melaksanakan operasi pasar dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Halaman Kantor Kecamatan Mukok. Kamis (28/03/2024). Sebagai upaya Pemerintah…

23 jam lalu
  • Diskominfo

Pj Bupati Sanggau Menghadiri Operasi Pasar di Kecamatan Mokuk

SANGGAU – Penjabat (Pj) Bupati Sanggau Suherman, S.H., M.H  melaksanakan operasi pasar dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Halaman Kantor Kecamatan Mukok, Rabu (28/03/2024). Sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui…

23 jam lalu
  • Radar Kalbar

Kejari Sanggau dan Tim Pidsus BPA Kejagung Sita Aset Terdakwa Tindak Pidana Perpajakan – Radar Kalbar

FOTO : Tim Kejari Sanggau dan Tim Pidsus BPA Kejagung saat mengeksekusi aset terdakwa JP pada beberapa lokasi (dok Kejari Sanggau)SANGGAU – radarkalbar.comKEJAKSAAN Negeri (Kejari) Sanggau melaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Sanggau terhadap…

1 hari lalu