Kapolri terkait pelarangan keramaian, sebagai antisipasi dan pencegahan
penyebaran virus corona alias Covid 19, Senin (6/4).
Kapolri bernomor : Mak /2/III/2020,tanggal 19 Maret 2020 berisi tindakan harus
dilakukan kepolisian republik indonesia dalam menangani penyebaran virus corona
secara baik, cepat dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang
menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketetiban masyarakat.
Halasan Manurung menerima maklumat tersebut,
selanjutnya langsung memperbanyak maklumat bapak Kapolri dan memenyebarkan
kepada masyarakat melalui bhabinkamtibmas serta memerintahkan bhabinkamtibmas
untuk melakukan penyuluhan terhadap maklumat tersebut kepada masyarakat agar
diketahui secara luas.
baik melalui bhabinkabtibmas selaku garda terdepan diwilayah pelosok serta
melakukan penyuluhan, agar masyarakat dapat mengikuti kebijakan pemerintah agar
penyebaran virus corona tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan kamtibmas
dengan membatasi kegiatan sosial kemasyarakatan mengumpulkan massa atau orang dalam
jumlah banyak,” terangnya.
tidak diindahkan dan dilanggar, kata dia, akan menjalankan maklumat tersebut
sesuai aturan dan ketentuan. “Apalagi, ini dilakukan untuk kebaikan semuanya.
Agar tidak terpapar Covid 19, karena sangat membahayakan dan mengkhawatirkan,”
pungkasnya.
Sanggau