Brigpol Yanmaro Sebarkan maklumat
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Aziz tentang Kepatuhan terhadap kebijakan
pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Desa Binaannya, Sabtu (4/4).
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan nomor : Mak /2/III/2020,
tanggal 19 Maret 2020 berisi tindakan yang harus dilakukan oleh kepolisian
republik indonesia dalam menangani penyebaran virus Corona secara baik, cepat
dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan
terhadap keamanan dan ketetiban masyarakat.
Donny Sembiring, SH mengatakan dengan adanya Maklumat
dan penjelasan para Bhabinkamtibmas diharapkan masyarakat tidak salah persepsi
dan menganggap remeh terkait penyebaran Corona ini, semua wajib saling menjaga
dan memiliki bertanggung jawab minimal mencegah penyebarannya.
Sekayam juga berharap
masyarakat mengerti dan mengikuti anjuran, imbauan dari Pemerintah dan juga
mengingatkan agar tidak ada yang menimbun bahan kebutuhan pokok sembako maupun
bahan kesehatan sehingga menyebabkan gangguan kamtibmas.
Sanggau