Categories: Tribun Pontianak

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Sanggau Perpanjang Libur Sekolah



TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – Pemerintah Kabupaten Sanggau memperpanjang proses pembelajaran seluruh siswa jenjang PAUD, SD/Sederajat dan SMP/Sederajat di rumah masing-masing mulai tanggal 3 April sampai 18 April 2020.

Keputusan itu disampaikan Bupati Sanggau Paolus Hadi melalui surat edaran nomor 420/1203/Dikbud B tentang kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sanggau.

Dalam surat yang dikeluarkan pada tanggal 30 Maret itu memutuskan: pertama, membatalkan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) pada jenjang SMP/Sederajat tahun pelajaran 2019/2020 di wilayah Kabupaten Sanggau.

Kedua, membatalkan pelaksanaan tes tertulis ujian sekolah (US)/ Ujian satuan pendidikan (USP) yang telah ditetapkan sebelumnya.

Pelaksanaan tes tertulis akan diganti dengan take home exam yang hasilnya akan digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Teknis take home exam akan diatur melalui surat edaran kepada Dikbud Kabupaten Sanggau.

Dansatgas TMMD Kodim Sanggau Tinjau Posko TMMD, Ini Pesan Yang Disampaikan

Ketiga, Penentuan kelulusan peserta didik Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sederajat Tahun Pelajaran 2019/2020 sebagai akibat dari dibatalkannya UN akan diatur melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau.

Keempat, Penentuan pelaksanaan Kenaikan Kelas peserta didik SD dan SMP/Sederajat yang terdampak penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) akan diatur melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau.

Kelima, Memperpanjang proses pembelajaran seluruh siswa Jenjang PAUD, SD/Sederajat, SMP/Sederajat di rumah masing-masing dari tanggal 3 April 2020 sampai dengan tanggal 18 April 2020.

Keenam, Satuan Pendidikan tetap memberikan penugasan selama peserta didik melakukan proses pembelajaran di rumah masing-masing.

Proses pembelajaran dapat dilakukan secara daring yang pelaksanaanya telah diatur melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau Nomor 420/915/Dikbud, tanggal 16 Maret 2020, tentang Petunjuk Pelaksanaan Belajar Daring/Online Pada Jenjang SD/MI dan SMP/MTs.




Bagikan

Berita Terbaru

  • Tribun Pontianak

Cegah Penyakit Rabies, Disbunnak Sanggau Vaksinasi Ratusan Hewan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Sanggau melaksanakan vaksin hewan di Desa Bantai, Kecamatan Bonti, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis 2 Mei 2024."Jumlah populasi hewan kesayangan tercatat (anjing dan kucing serta kera)…

17 jam lalu
  • Polres Sanggau

Bhabinkamtibmas Polsek Toba Ajak Warga Jaga Keamanan Lingkuangan

Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas Polsek Toba Bripka Gusti Harbai Amri melakukan kegiatan sambang di Desa Kampung Baru Kecamatan Toba Kabupaten Sanggau.Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam membangun sinergitas dan kemitraan antara anggota Polri dan masyarakat.Bripka Gusti Harbai…

24 jam lalu
  • Polres Sanggau

Bhabinkamtibmas Polsek Jangkang Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warga

Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas Polsek Jangkang Polres Sanggau Polda Kalbar Brigpol Yosef Jono melaksanakan kegiatan sambang ke Masyarakat di Desa Semirau Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau.Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas tidak hanya mendekatkan diri kepada warga, tetapi juga menyampaikan…

24 jam lalu
  • Polres Sanggau

Penyerahan Bantuan Sembako kepada Korban Kebakaran oleh Ketua Bhayangkari Ranting Parindu

Polres Sanggau - Bertempat di Kantor Desa Pusat Damai Kec Parindu Kab. Sanggau telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Bantuan Sembako kepada Korban Kebakaran oleh Ketua Bhayangkari Ranting Parindu Ny. Monica Hutajulu.Kegiatan diikuti Kapolsek Parindu Ipda Pintor Hutajulu, Anggota…

24 jam lalu