Cegah Covid-19, DPRD Sanggau Terapkan Standar Protokoler Kesehatan 

Cegah Covid-19, DPRD Sanggau Terapkan Standar Protokoler Kesehatan 



SANGGAU- Untuk mencegah penyebaran Covid-19, DPRD Kabupaten Sanggau menerapkan standar protokoler kesehatan bagi pimpinan, anggota DPRD dan tamu undangan yang mengikuti rapat paripurna penyampaian LKPJ Bupati Sanggau tahun 2019. Rapat 
berlangsung di Aula Kantor DPRD Sanggau, Selasa (24/3/2020).

Ketua DPRD Sanggau, Jumadi menyampaikan bahwa dasar hukum diterapkannya standar protokoler kesehatan yakni pasal 114 peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Sanggau nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib dan surat edaran Bupati Sanggau nomor 800/1076/BKPSDM-A tanggal 17 Maret 2020 tentang kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap penyebaran dan penularan covid-19 di lingkungan instansi pemerintah daerah Kabupaten Sanggau.

Tetapkan KLB, Atbah Maksimalkan Tim Gugus Tugas di Pos Lintas Batas

“Jadi, sebelum masuk ruangan rapat siapapun yang masuk harus mematuhi standar protokoler kesehatan yang sudah kami berlakukan. Diantaranya cek suhu tubuh menggunakan Thermometer Infrared, menggunakan masker dan cuci tangan menggunakan hand sanitizer. Semua pelayanan yang kami berikan itu gratis,”t egas Jumadi.

Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Sanggau (Pewarsa) Abang Indra menyambut baik standar kesehatan yang diterapkan DPRD. 

“Artinya DPRD Kabupaten Sanggau ini melakasanakan betul intruksi Bupati terkait keterlibatan dan peran aktifnya memerangi penularan covid-19 ini. Saya berharap instansi lain juga melakukan hal yang sama,”harap Abang Indra.

Semprotkan Disinfektan

Satgas Gugus Tugas Posko Covid-19 Kecamatan Kapuas melaksanakan penyemprotan disinfektan di wilayah Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Selasa (24/3/2020).

“Satgas gugus tugas Posko Covid-19 Kecamatan kapuas melaksanakan penyemprotan Disifektan di pemukiman penduduk yang bersinggungan dengan jalan raya,”kata Kapolsek Kapuas, AKP Sri Mulyono.

Sebelum kegiatan terlebih dahulu digelar Apel kesiapan Tim Satgas Gugus Posko Covid 19 Kapuas di Halaman TRC BPBD Kabupate Sanggau.

“Penyemprotan yang di mulai dari Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Bunut dan sekitarnya. Kegiatan tersebut bertujuan sebagai pencegahan wabah virus corona yang dimungkinkan dapat menyebar dilingkungan masyarakat dan fasilitas umum di wilayah Kecamatan Kapuas,”ujarnya.

Dengan dilakukannya penyemprotan Disifektan di lingkungan masyrakat tentunya dapat menghambat penyebaran virus crona di lingkungan masyarakat.

“Giat penyemprotan Disifektan tersebut melibatkan unsur Muspika dan istansi yang tergabung dalam Satgas Penanggulangan Covid 19 Kecamatan kapuas bekerjasana dengan Dinkes dan BPBD Kabupaten Sanggau,” ujarIptu  Sri Mulyono.

Kegiatan penyemprotan Disifektan tersebut masih terus dilanjutkan di pemukiman di Kelurahan wilayah Kecamatan Kapuas.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID