menyebarkan maklumat Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Aziz tentang Kepatuhan terhadap kebijakan
pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19), Senin (23/3).
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan nomor : Mak /2/III/2020,
tanggal 19 Maret 2020 berisi tindakan yang harus dilakukan oleh kepolisian
republik indonesia dalam menangani penyebaran virus Corona secara baik, cepat
dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan
terhadap keamanan dan ketetiban masyarakat.
adanya Maklumat dan penjelasan para Bhabinkamtibmas diharapkan masyarakat tidak
salah persepsi dan menganggap remeh terkait penyebaran Corona ini, semua wajib
saling menjaga dan memiliki bertanggung jawab minimal mencegah penyebarannya”
jelas Kapolsek Mukok Iptu
Supriyono.
itu untuk penanganan Corona atau Covid-19 di Sanggau, Polsek jajaran
Polres Sanggau
akan terus mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah demi percepatan
penanganan maupun pencegahan penyebaran virus corona agar tidak semakin meluas.
Mukok berharap
masyarakat mengerti dan mengikuti anjuran, imbauan dari Pemerintah dan juga
mengingatkan agar tidak ada yang menimbun bahan kebutuhan pokok sembako maupun
bahan kesehatan sehingga menyebabkan gangguan kamtibmas. ” masyarakat bisa
menginformasikan apabila ada tindakan yang melanggar aturan dapat disampaikan
melalui Bhabinkamtibmas”, jelasnya.
Sanggau