Dalam DDSnya Aipda Anang Berikan Maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19)

Dalam DDSnya Aipda Anang Berikan Maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19)


Polres Sanggau Polsek Mukok Polres Sanggau bertindak cepat
menyebarkan maklumat Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Aziz
 tentang Kepatuhan terhadap kebijakan
pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19)
, Senin (23/3).

Maklumat
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan nomor : Mak /2/III/2020,
tanggal 19 Maret 2020 berisi tindakan yang harus dilakukan oleh kepolisian
republik indonesia dalam menangani penyebaran virus Corona secara baik, cepat
dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan
terhadap keamanan dan ketetiban masyarakat.

”Dengan
adanya Maklumat dan penjelasan para Bhabinkamtibmas diharapkan masyarakat tidak
salah persepsi dan menganggap remeh terkait penyebaran Corona ini, semua wajib
saling menjaga dan memiliki bertanggung jawab minimal mencegah penyebarannya”
jelas Kapolsek
Mukok Iptu
Supriyono
.

Selain
itu untuk penanganan Corona atau Covid-19 di
Sanggau, Polsek jajaran
Polres
Sanggau
akan terus mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah demi percepatan
penanganan maupun pencegahan penyebaran virus corona agar tidak semakin meluas.

Kapolsek
Mukok berharap
masyarakat mengerti dan mengikuti anjuran, imbauan dari Pemerintah dan juga
mengingatkan agar tidak ada yang menimbun bahan kebutuhan pokok sembako maupun
bahan kesehatan sehingga menyebabkan gangguan kamtibmas. ” masyarakat bisa
menginformasikan apabila ada tindakan yang melanggar aturan dapat disampaikan
melalui Bhabinkamtibmas”, jelasnya.

Penulis : Candra Lukito

Publish : Humas Polres
Sanggau