Refreshing Petugas/Pengawas Kesmavet - DISBUNNAK

Refreshing Petugas/Pengawas Kesmavet – DISBUNNAK


Dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM Petugas Pengawas Kesmavet (Kesehatan Masyarakat Veteriner) di Kalimantan Barat, Dinas Pangan Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Barat mengadakan Refreshing Pengawas/Petugas Kesmavet yang bertempat di Hotel Dangau Resort Singkawang selama 3 (tiga) hari yaitu dimulai pada tanggal 10 s/d 12 Maret 2020.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pejabat dari Pusat yaitu Kementerian Pertanian yang diwakili oleh Subdit Pengawasan Keamanan Produk Hewan Direktorat Kesmavet, Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kota Singkawang, Kepala Dinas Pangan Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi yang diwakili oleh Kepala Seksi P3H Bidang Peternakan dan Keswan. Adapun jumlah peserta berasal dari 14 Kabupaten dan Kota sebanyak 28 orang, dimana Kabupaten Sanggau dihadiri langsung oleh Bapak Mulyono, S.PKP selaku Kepala Seksi Kesmavet merangkap Petugas Pengawas Kesmavet Kabupaten sanggau  dan  Ikhsan Ardiansyah, staf kesmavet Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

 

 

 

 

 

 

 

Pada Kegiatan ini selain mendapatkan materi di kelas, para peserta juga melakukan kunjungan dan praktek lapangan berupa simulasi penerapan pedoman pengawasan kesmavet pada Unit Usaha Produk Hewan yaitu ke Rumah Potong Hewan Ruminansia, Rumah Potong Hewan Unggas, Unit Budidaya Ayam Petelur dan Ritel yang berada di Singkawang

Untuk itu Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sanggau melalui Kasi Kesmavet dalam tupoksinya melakukan pembinaan dan pengawasan yang dimulai dari tingkat budidaya ternak, pemotongan, sampai pengolahan hasil produk peternakan serta hasil turunannya. Hal ini dilakukan guna mendapatkan pangan yang ASUH sehingga tercipta keamanan dan ketentraman batin masyarakat. Yang dimaksud ASUH yaitu AMAN, yaitu tidak mengandung bahaya biologis, kimiawi dan fisik atau bahan-bahan yang dapat mengganggu kesehatan manusia. SEHAT, yaitu mengandung bahan-bahan (nutrisi) yang dapat menyehatkan manusia atau baik untuk kesehatan. UTUH, yaitu tidak dikurangi atau dicampur dengan bahan lain berdasarkan informasi kandungan yang ditetapkan. HALAL, dinyatakan halal yaitu sesuai dengan Syariat Islam (bagi yang dipersyaratkan).

 

 

 


DPP