Malaysia deportasi 105 pekerja migran Indonesia tanpa izin

Malaysia deportasi 105 pekerja migran Indonesia tanpa izin


Pontianak (ANTARA) – Petugas Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Pontianak, Andi menyatakan sebanyak 105 orang PMI (pekerja migran Indonesia) deportasi atau dipulangkan dari negara Malaysia karena tidak miliki izin atau ilegal.

“Para PMI yang dipulangkan atau dideportasi ini terdiri dari 20 orang wanita, dan 85 orang pria, merupakan gelombang kedua pada Maret 2020,” kata Andi di Pontianak, Jumat.

Menurut data BP3TKI Pontianak, seluruh PMI tersebut dipulangkan oleh pemerintah Malaysia, lantaran tidak memiliki izin resmi selama bekerja di negara tersebut, serta ada juga yang bermasalah dengan hukum.

“Mereka tiba di Kota Pontianak setelah melanjutkan perjalanan dari PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Kamis malam (5/3) sekitar pukul 20.00 WIB,” ujarnya.

Sebelum dipulangkan ke Indonesia, seluruh PMI tersebut terlebih dahulu dilakukan pendataan dan semuanya telah menjalani tes kesehatan untuk mengantisipasi atau mencegah masuknya Covid-19, katanya.

“Untuk mengantisipasi Covid-19, para PMI tersebut terlebih dahulu kami lakukan tes kesehatan di PLBN Entikong,” ujarnya

Selain itu, pihak BP3TKI Pontianak juga melakukan cek kesehatan ulang, guna memastikan PMI, yang hasilnya tidak ada yang menderita sakit atau menunjukkan gejala yang mirip dengan Covid-19.