Polsek Tayan Hilir Tangkap Tersangka Tindak Pidana Pencurian, Berikut Barang Buktinya 

Polsek Tayan Hilir Tangkap Tersangka Tindak Pidana Pencurian, Berikut Barang Buktinya 



SANGGAU – Jajaran Polsek Tayan Hilir mengamankan tersangka tindak pidana pencurian inisial Uc di wilayah hukum Polsek Tayan Hilir, Selasa (3/3/2020).

Sebelumnya, pada Selasa 3 Maret 2020 sekira pukul 05.30 wib diketahui telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pencurian Satu  Buah Handphone Merk RealMi,  satu dompet yang berisikan uang  Rp 600 ribu milik YP.

“Yang mana korban sebelum tidur menyimpan Handphone dan Dompetnya di atas Kasur di samping Korban tidur. Dan setelah korban bangun tidur pada pagi hari lalu korban mencari Handphone dan dompet yang sebelumnya korban simpan di samping korban sudah tidak ada lagi,”kata Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Sagi melalui telpon selulernya, Kamis (4/3/2020) malam.

Setelah menerima laporan dugaan Tindak Pidana Pencurian, Kapolsek Tayan Hilir Iptu Sagi  memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Dedi Siamtoro beserta Anggota unit Reskrim melakukan Penyelidikan dan Menyebarkan Informasi ke Konter-konter Hp yang ada di Wilayah Kecamatan Tayan Hilir.

Apabila ada orang yang menjual ataupun yang ingin membuka kode kunci Hp agar menghubungi Polsek Tayan Hilir. 

Dan Sekira pukul 10.20 Wib Kanit Reskrim mendapatkan informasi dari satu di antara konter di Tayan Hilir bahwa ada seorang laki-laki yang mencurigakan akan menginstal HP yang mirip dan sesuai dengan informasi dari Polsek Tayan Hilir.

Kemudian Kanit Reskrim beserta Anggota Mendatangi konter tersebut dan melakukan Interogasi terhadap orang yang dicurigai tersebut.

“Pada saat di interogasi orang yang dicurigai tersebut mengakui bahwa HP yang ingin di instal bukan miliknya. Akan tetapi HP tersebut diambilnya di rumah milik salah satu warga di Dusun Telabang, Desa Subah, “ujar Iptu Sagi.

Tdak perlu lama dan tanpa Melakukan Perlawanan Pelaku  diamankan berikut Barang bukti di bawa ke Polsek Tayan Hilir Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut.