Peremahan Tanah Sebelum Pengerjaan Tumbang Chipping

Peremahan Tanah Sebelum Pengerjaan Tumbang Chipping


tradisi peremahan tanah (ritual adat sebelum membuka lahan dalam jumlah besar) sudah turun temurun dilakukan masyarakat sejak jaman nenek moyang supaya dalam pekerjaan dilokasi tidak ada hambatan, seperti yang dilakukan di Dusun Layau Desa Palem Jaya Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau, Jumat, 28 Februari 2020.

Dilakukan ritual adat peremahan tanah tersebut untuk mendukung berlangsungnya pembukaan lahan untuk melakukan tumbang chipping program peremajaan kelapa sawit rakyat (PSR) di lokasi KUD Rindu Sawit seluas 149 hektar, yang disaksikan Kepala Bidang P4 Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sanggau (Estepanus Palentek, SP), Camat Parindu yang mewakili, Kepala Desa Palem Jaya, SPKS, dan petani anggota KUD Rindu Sawit.

selesai acara peremahan tanah ini ada pantangannya selama 3 hari baru bisa dilakukan pengerjaan tumbang chipping.

Kabid P4 Disbunnak dalam sambutannya menyampaikan pada saat tumbang chipping harus sesuai prosedur dan jangan ada hal-hal yang tidak diinginkan dan juga berharap kepada petani yang belum mengusulkan supaya segera melakukan usulan program PSR berikutnya.

Ketua KUD Rindu Sawit juga menyampaikan kepada anggotanya untuk selalu mendukung dan saling membantu dalam pengerjaan tumbang chipping ini.


DPP