terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu inisial AH dan JLR di Jalan
Jenderal Sudirman, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, belum lama ini.
berupa satu paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis
sabu, satu unit Handpone, Handpone, satu set alat hisab sabu (bong), satu
bundel plastik bening berklip, satu unit timbangan digital warna hitam dan uang
tunai sejumlah Rp 400 ribu rupiah,”kata Kapolres Sanggau, AKBP Raymond M.
Masengi, Rabu (26/2/2020).
Sabtu tanggal 15 Februari 2020, pelapor menerima informasi dari masyarakat
tentang adanya peristiwa yang diduga tindak pidana narkotika diwilayah
Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
dengan anggota Sat Narkoba yang lainnya melakukan penyelidikan didaerah di
Jalan Jenderal Sudirman. Dan sekira pukul 18.05 Wib anggota Sat Narkoba berhasil
melakukan penangkapan di lanjutkan penggeledahan terhadap AH dan
JLR,” tuturnya.
menemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening berklip yang diduga
berisikan narkotika jenis shabu beserta barang bukti lainnya yang di duga ada
hubungannya dengan tindak pidana narkotika.
pelaku beserta barang bukti yang ditemukan tersebut diamankan ke Polres Sanggau guna
penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.