Dispemdes- Proses pengusulan dan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Sanggau terus berlangsung, Sosialisasi terkait Masyarakat Hukum Adat dalam Kawasan Hutan Adat, Senin (24/2/2020) bertempat di ruang rapat lantai II Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sanggau.
hadir dalam Sosialisasi tersebut Plt. Kadis DPM Pemdes, Alian, S. ST, Kabid Pemberdayaan, Albert Diponegoro Sihotang, S. SKM., MKM, Para kasi, Staf Bidang Pemberdayaan, Ketua Konsorsium Aman, Vinsensius Vermy, Kepala Desa Tunggul Boyok, Thomas Bambang, dan BPD, Sekretaris Desa Upe,Anatolius Jamal dan BPD, Pj Kades Maringin Jaya, Ignasius Gunadi, dan BPD, Sekretaris Desa Bonti, Jubeng dan BPD, dan Tenaga Ahli Pendamping Profesional Desa Kabupaten Sanggau, Abdul Kadir.
Desa yang diundang pada rapat Sosialisasi Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam Kawasan Adat diantaranya, Desa Bonti, Desa Upe, Desa Tunggul Boyok Kecamatan Bonti dan Desa Maringin Jaya Kecamatan Parindu.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Alian, St. ST menyampaikan, kami ingin memastikan keseriusan masyarakat melalui Pemerintah Desa atas usulannya kepada Pemerintah Kabupaten. untuk memastikan sejauh mana legal formal usulan bapak ibu yang dulu pernah mengusulkannya.
“dalam kesempatan ini Alian mengharapkan kepada seluruh peserta yang hadir pada sosialisasi Masyarakat Hukum Adat (MHA), agar dengan serius mengikuti kegiatan ini, yang selanjutnya akan dipaparkan oleh Ketua Konsorsium AMAN Vinsensius Vermy dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)”.ujar Alian.
Ketua Konsorsium Aman, Vinsensius Vermy dalam paparannya menyampaikan, Peradaban zaman harus selaras dengan identitas dan hak masyarakat tradisioanl oleh karena itu Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya. sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang (pasal 18B ayat (2) UUD 1945).
Beberapa hal yang dibahas dalam rapat sosialisasi Masyarakat Hukum Adat (MHA) tersebut, diantaranya adalah :
Batas waktu untuk mengusulkan penetapan Masyarakat Hukum Adat paling lambat bulan Oktober 2020 .
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - PJ Bupati Sanggau Suherman diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Shopiar Juliansyah membuka festival gelar karya projek penguatan profil pelajar pancasila (P5) kurikulum merdeka jenjang SMP tingkat Kabupaten Sanggau di…
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sanggau mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 443/068/DINKES-C/2024, tentang kewaspadaan dini peningkatan kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR). Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau Ginting menyampaikan bahwa surat…
FOTO : petugas Satlantas Polres Sekadau saat melaksanakan olah TKP tabrakan mobil Hiline Vs sepeda motor Vixion [ist]Doni – radarkalbar.comSEKADAU – Kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas jalan Dusun Tebelian Mangkang, Desa Tinting Boyok, Kecamatan…
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Berikut update stok Darah di Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Sanggau hari ini Senin 6 Mei 2024: "Siang ini stok darah golongan A sebanyak 7 kantong, golongan darah B sebanyak 9 kantong,…