giat Sambang kepada para pemuda yang sedang nongkrong di Cafe Retro Meliau, Jumat
(12/2) malam.
Suhardi, S. Pd mengajak pemuda untuk bersama-sama menolak segala bentuk
penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian yang berbau Sara, sebab dapat
memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
tidak mudah terhasut oleh ujaran-ujaran kebencian yang banyak didapatkan di
media sosial.
kebencian, cukup laporkan kepada kepolisian jika menemukan ada yang menyebarkan
ujaran kebencian di media sosial,” ujar Brigpol Febri Tri Suhardi.
menyebarkan berita palsu dan ujaran kebencian baik melalui media massa maupun
media elektronik adalah tindakan melawan hukum. Pelakunya akan dikenakan
hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal Rp. 1 Milyar.
itu, Bripka Febri Tri Suhardi mengajak seluruh warga untuk memperkokoh
persatuan dan kesatuan dengan terus menjaga silaturahmi antar sesama. Ia juga
meminta kepada para pemuda untuk berperan aktif menjaga ketertiban di desa
mereka.