PT. MKS Diminta Segera Proses Konversi Lahan Petani

PT. MKS Diminta Segera Proses Konversi Lahan Petani


Penyelesaian konflik perkebunan antara PT. MKS  dan Petani di Kecamatan Noyan yang ke tiga kalinya di fasilitasi oleh pihak dari Kecamatan, Anggota Komisi IV DPR RI (Krisantus Kurniawan), Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sanggau, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Forkopimcam dilaksanakan di aula kantor camat Noyan (Rabu, 12/2/2020). Hadir dalam kesempatan tersebut pihak dari perusahaan yang diwakili oleh manager umum kantor direksi perusahaan, KUD dan pihak petani. 

Dalam sembilan tuntutannya, empat diantaranya menjadi titik berat penyelesaian masalah yaitu tentang :

Transparansi tentang kredit dan konversi, ketenagakerjaan, adat istiadat dan penimbunan kembali akses jalan yang diputus. Terkait Konversi lahan petani, kebun yang dibangun pada tahun 2008 seharusnya sudah ada yang dilakukan konversi ke petani, hal ini sesuai dengan peraturan yang ada yang mana, setelah empat tahun kebun  yang dibangun sudah dapat dilakukan konversi setelah sebelumnya dilakukan penilaian kelayakan kebun itu sendiri. Pemerintah sebagai fasilitator dalam hal ini menghendaki agar PT. MKS dapat melakukan konversi lahan yang sudah layak sesuai hasil penilaian dari Disbunnak, paling lama bulan Juni 2020. Selain itu juga perusahaan diminta mengakomodir masyarakat setempat sebagai tenaga kerja diperusahaan. Akses jalan yang diputus harus juga segera dilakukan perbaikan kembali dan dalam hubungan sosial, adat istiadat sebagai kearifan lokal harus sama-sama dihormati bersama semua pihak.


DPP