Survey dan Identifikasi Calon Petani dan Calon Lokasi Kegiatan Pengembangan Kebun Karet Rakyat dan Pengembangan Kebun Kopi Rakyat

Survey dan Identifikasi Calon Petani dan Calon Lokasi Kegiatan Pengembangan Kebun Karet Rakyat dan Pengembangan Kebun Kopi Rakyat


Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sanggau melalui Bidang Perbenihan, Pengembangan dan Produksi Perkebunan bersama Dinas Perkebunan Provinsi Kalbar melaksasnakan Survey dan identifikasi calon petani dan calon lokasi kegiatan pengembangan kebun karet rakyat dan pengembangan kebun kopi rakyat sumber dana APBD Provinsi Kalimantan Barat di Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2020. (Kamis, 13 Februari 2020).

Dimana Kabupaten Sanggau menddapat alokasi untuk masing-masing kegiatan adalah 50 hektar untuk pengembangan kebun karet rakyat dan 50 hektar untuk pengembangan kopi rakyat.

adapun Kelompok tani yang akan menerima manfaat kegiatan pengembangan kebun karet rakyat adalah :

  1. Kelompok tani pokat bersama, dusun kuala dua desa kuala dua kecamatan kembayan seluas 30 hektar.
  2. Kelompok tani maju iyah mana, dusun endoyah desa sape kecamatan jangkang seluas 20 hektar.

Sedangkan kelompok tani yang akan menerima manfaat kegiatan pengembangan kebun kopi rakyat adalah :

  1. Kelompok tani semangat baru, lingkungan segole kelurahan tanjung kapuas kecamatan kapuas seluas 10 hektar.
  2. Kelompok tani karunia alam lestari, lingkungan mensarang kelurahan sungai sengkuang kecamatan kapuas seluas 7 hektar.
  3. Kelompok tani  harapan sejahtera, lingkungan mensarang kelurahan sungai sengkuang kecamatan kapuas seluas 9 hektar
  4. Kelompok tani mandiri, lingkungan doku’ kelurahan sungai sengkuang kecamatan kapuas seluas 14 hektar.
  5. Kelompok tani tunas hijau, dusun lape desa lape kecamatan kapuas seluas 10 hektar.

Survey dan identifikasi calon petani dan calon lokasi ini dilkukan dalam rangka memastikan apakah lahan petani benar-benar masih tersedia dan bebas dari kawasan hutan sehingga bantuan yang disalurkan dapat tepat sasaran.

dari hasil survey lokasi ini selanjutnya menjadi dasar apakah kelompok tani yang telah disurvey layak menjadi penerima bantuan kegiatan yang selanjutnya akan dibuat Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat tentang penerima hibah untuk masing-masing kegiatan.  


DPP