SANGGAU -Kapolsek Entikong AKP Novrial Alberti Kombo didampingi pejabat Polsek Entikong lainya menggelar press release hasil Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukum Polsek Entikong, di Mapolsek Entikong, Jumat (7/2/2020).
Kronologis penagkapan lanjutnya, Pada Sabtu tanggal 1 Februari 2020 pukul 06.00 Wib, Anggota Polsek Entikong Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya penjualan Narkotika jenis shabu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Polsek Entikong mengamankan seorang perempuan inisial RS di Komplek Rusunawa Entikong, Desa Entikong, Kecamatan Entikong,”katanya, Jumat (7/2/2020).
• CUKB Expo 2020, Sesilia: Promosikan Produk Usaha Anggota
Selanjutnya anggota Polsek Entikong memeriksa kamar RS di Komplek Rusunawa dan anggota Polsek Entikong menemukan 17 plastik bening berklip kosong di kamar milik RS.
“Kemudian anggota polwan Polsek Entikong melakukan pemeriksaan badan RS dan ditemukan sebuah bungkusan tisu di dalam celana dalam yang digunakan RS. Dan setelah dibuka oleh anggota Polsek Entikong bungkusan tisu tersebut berisikan dua paket plastik bening berklip berisikan kristal yang diduga narkotika jenis Shabu,”ujarnya.
Seperti apa suasananya, simak video di atas.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: