Dua Jenazah Warga Indonesia dipulangkan dari Malaysia melalui PLBN Terpadu Entikong

Dua Jenazah Warga Indonesia dipulangkan dari Malaysia melalui PLBN Terpadu Entikong



Polres Sanggau – Pemerintah Malaysia memulangkan dua
jenazah Warga Negara Indonesia atas nama Sanawi dan Feri Triyanto, melalui Pos
Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu, Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan
Barat, Kamis (6/2) sekira pukul 15.20 Wib.

Kapolsek Entikong, Akp Novrial Alberti
Kombo, S. IK, M. AP melalui Wakapolsek Entikong Iptu Muda R. Pardosi mengatakan,
kedua jenazah tersebut di bawa dari wilayah Serawak Malaysia melalui jalan
darat Perbatasan Tebedu Entikong.

“Dalam proses pemulangan jenazah itu, kami dari Polsek Entikong hanya
membantu. Dari keterangan pihak Malaysia, penyebab kematian Sanawi karena 
Unknown cause. Sedangkan Feri Triyanto  penyebab
kematiannya 
Cardiorespiratory arrest
Due to inferior Myocardial Infarction with Right sided
,” ungkapnya.

Ia mengatakan, setibanya jenazah
tersebut, langsung dilakukan X Ray oleh petugas Bea Cukai dan pemeriksaan
Dokumen oleh petugas Karantina Kesehatan Entikong di Back Up oleh Polsek
Entikong.

“Petugas karantina langsung memeriksa dokumen yang menyertai pemulangan
jenazah itu. Sedangkan petugas dari Bea Cukai Entikong juga melakukan
pemeriksaan terhadap peti dan jenazah dengan menggunakan sinar X-Ray,”
kata Wakapolsek Entikong.

Dari data identitas kedua korban diketahui Sanawi berasal dari Bojonegoro
sedangkan Feri Triyanto berasal dari Desa Kroya, Kecamatan Karang malang, Kab.
Sragen, Prov. Jateng.

“Sesuai berkas penyertaan jenazah dikatakan juga keterangan penyebab
Kematian kedua WNI tersebut,” ucap Iptu Pardosi.

Menurut Wakapolsek Entikong, setelah semua administrasinya selesai kedua
jenazah diberangkat menuju Pontianak dan akan dilanjutkan ke alamat dua Jenazah
tersebut.

Kegiatan
pemulangan jenazah adalah salah satu bentuk kerjasama yang dilakukan oleh
pemerintah RI dan Malaysia dalam menangani setiap permasalahan yang dialami
oleh WNI/TKI.