Laka Lantas Selama 2020, Sebanyak 10 Orang Meninggal dari 13 Kasus

Kasat Lantas: Buat SIM Mudah Tidak Harus Sesuai Domisili e-KTP, Masyarakat Bebas



Polres Sanggau – Membuat SIM
mudah, hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Sanggau, AKP
Anne Tria Sefyna.
Masyarakat
kini bebas membuat SIM dimana tidak terpaku pada domisili e-KTP.

Anne
mengatakan itu pasca Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres Sanggau
memberikan pelayanan berbasis IT, canggih dan online.

“Pelayanan
pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) berbasis IT yang
canggih dan online ini sangat mempermudah masyarakat dalam pembuatan
SIM,”  tutur A
nne.

“Masyarakat
bebas membuat SIM dimanapun mereka berada dan tidak harus berdasarkan domisili
atau sesuai alamat e-KTP,” tambahnya.

Lanjut Kasat,
tidak perlu khawatir bagi mereka yang berada di daerah yang tidak sesuai dengan
e-KTP nya.
Apabila masa berlaku SIM Anda akan
berakhir, maka kalian bisa memperpanjang masa berlaku SIM nya di Satpas
terdekat atau mobil SIM Keliling (Simling).

“Untuk
simling biasa setiap pukul 09.00 sampai 12.00 Wib di Pujasera Sanggau atau
samping Pospol Bepadah,” jelasnya.

Masyarakat
yang ingin memiliki SIM harus memenuhi prosedur persyaratan administrasi serta
lulus ujian yang terdiri dari ujian teori dan ujian praktek.

“Untuk
pemohon perpanjangan SIM hanya perlu memenuhi syarat administrasi tanpa melalui
ujian teori dan ujian praktek,” pungkasnya.