Sanggau –
Bhabinkamtibmas Desa Sejontang Polsek Tayan Hilir Bripka Gunawan Setiawan
melaksanakan kegiatan sambang kepada warga masyarakat yang ada di desa
binaannya dan juga berikan himbauan agar jangan mudah percaya dengan berita
hoax, Rabu (5/2).
kembali mengingatkan kepada masyarakat bahwa para penyebar berita hoax bisa
terancam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan terancam pidana. Sehingga
dalam hal ini masyarakat harus lebih berhati-hati dalam menyiarkan pesan
melalui akun media sosial atau perangkat elektronik,”terangnya.
hoax tersebut, sejauh ini Bhabinkamtibmas terus berupaya memberikan edukasi dan
himbauan kepada masyarakat melalui media agar selalu berhati-hati dalam
menyiarkan pesan melalui akun media sosial.
mengingatkan bagi warga yang menyebar berita hoax akan dilakukan penindakan,
seperti pemanggilan terhadap pelaku dengan pendekatan secara persuasif.
Publish : Humas Polres Sanggau