Jasa Raharja Kalbar Gelar Sosialisasi Lintas Batas Entikong Melalui Perwakilan Sintang

Jasa Raharja Kalbar Gelar Sosialisasi Lintas Batas Entikong Melalui Perwakilan Sintang


SANGGAU –PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Kalimantan Barat melalui Kepala Jasa Raharja Perwakilan Sintang memberikan sosialisasi mengenai fungsi dan tugas Jasa Raharja serta mekanisme pengutipan premi lintas batas Entikong di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Selasa, (28/1/2020).

Sosialisasi ini dihadiri oleh segenap perwakilan dari administrator PLBN Entikong, KPP Bea Cukai Tipe C Entikong, Imigrasi Entikong dan instansi terkait lainnya.

Adapun materi yang disampaikan yakni mengenai tugas pokok dan peran serta fungsi Jasa Raharja terkait asuransi kecelakaan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke wilayah Indonesia.

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Sintang, Ineng Sri Pudji Wahyuni, memaparkan Fungsi dan Tugas Jasa Raharja Serta Mekanisme Pengutipan Premi Lintas Batas Entikong kepada perwakilan dari administrator PLBN Entikong, KPP Bea Cukai Tipe C Entikong, Imigrasi Entikong dan instansi terkait lainnya, di Entikong, Selasa (28/1/2020).
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Sintang, Ineng Sri Pudji Wahyuni, memaparkan Fungsi dan Tugas Jasa Raharja Serta Mekanisme Pengutipan Premi Lintas Batas Entikong kepada perwakilan dari administrator PLBN Entikong, KPP Bea Cukai Tipe C Entikong, Imigrasi Entikong dan instansi terkait lainnya, di Entikong, Selasa (28/1/2020)

“Setiap kendaraan asing yang mengalami insiden kecelakaan di Wilayah Indonesia akan diserahkan santunannya oleh Jasa Raharja asalkan memenuhi persyaratan yang tertuang di dalam undang-undang,” jelas Kepala Jasa Raharja Perwakilan Sintang, Ineng Sri Pudji Wahyuni.

Jasa Raharja Kalbar Salurkan Santunan Rp 35,7 Miliar Selama 2019

Keberadaan Jasa Raharja Kalbar di Pos Lintas Batas Entikong didasarkan kepada penunjukan PT Jasa Raharja (Persero) sebagai Biro Nasional Indonesia untuk menyelenggarakan skim asuransi wajib kendaraan bermotor ASEAN (khususnya di lintas batas antar negara) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.010/2003 tanggal 2 januari 2003.

Adapun besarnya premi asuransi yang dibayarkan oleh setiap kendaraan yang masuk disesuaikan dengan jangka waktu kendaraan tersebut berada di Indonesia.

Untuk saat ini, jangka waktu pertanggungan dibagi menjadi tiga yaitu jangka 1 minggu, 2 minggu, dan 4 minggu (1bulan) serta besar santunan yang diserahkan bagi korban WNA yang mengalami kecelakaan lalu lintas atau WNI yang mengalami kecelakaan akibat tertabrak kendaraan asing akan memperoleh santunan sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 33 atau 34 Tahun 1964.

Besar santunan yakni, meninggal dunia Rp 50juta, cacat maksimal Rp 50 juta, penggantian biaya rawat rumah sakit maksimal Rp 20 juta, ambulan Rp 500 ribu dan P3K Rp 1juta.

“Kami akan membuat banner mengenai mekanisme pengajuan santunan dan list besaran premi yang baru beserta jangka waktu pertanggungan sebagai pemberitahuan kepada masyarakat”, paparnya.

Pada sosialisasi tersebut, Ineng juga meminta kepada seluruh instansi yang ada di Pos Lintas Batas Negara Entikong untuk dapat meningkatkan koordinasi dan sinergi agar pelayanan yang diberikan kepada warga negara asing di border Entikong dapat maksimal.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID