Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu 1.497, 46 Gram Dimusnahkan Polres Sanggau

Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu 1.497, 46 Gram Dimusnahkan Polres Sanggau


Polres
Sanggau –

Kapolres Sanggau Akbp Raymond M Masengi S.IK MH 
berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika hari ini  dilaksanakan press Release dan pemusnahan barang
bukti Narkoba jenis sabu , Senin (3/2).

Press Release dan Pemusnahan barang
bukti Narkotika Akbp Raymon M Masengi yang diwakili oleh Kabag Ren Kompol Wardaya
didampingi kasat narkoba Iptu SUWANTO S.H hadir wakil bupati sanggau, pengadilan,
kejaksaan, kepala BNN, Kodim 1204 Sanggau, Kepala Satpol PP, Ketua NU, Ketua Muhamadiah,
Balai POM, tokoh pemuda, tokoh adat dan kesehatan.

Terungkapnya  tindak narkotika di wilayah Sanggau pada hari
Jum’at 17 Januari 2020 berawal anggota mendapatkan informasi tentang adanya tindak
pidana
  nakoba di wilayah Sekayam
selanjutnya dilakukan penyelidikan terkait informasi yang disampaikan oleh
masyarakat.

Kemudian pada pukul 22.15 wib petugas
berhasil mengamankan tersangka tindak pidana Narkotika atas nama dengan inisial
AF disalah satu penginapan di Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau Kalimantan
Barat.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan
dengan disaksikan oleh kadus setempat ditemukan barang bukti berupa 1 satu
kantong plastik teh tarik merk Aik Cheong warna kuning berisika lima belas
kantong plastik berklip berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tas
ransel warna biru hitam dan satu
  kantong
plastik bekas White Coffee berisikan lima belas kantong plastik berklip
berisikan narkoba jenis sabu.

Dari keterangana tsk AF dilakukan
pengembangan kemudianan mengamankan tsk
 
HR dan  tsk AD terhadap para terduga
pelaku tindak pidana narkotika 3 tiga orang dan barang bukti di bawa ke polsek
sekayam guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.



Modus ke 3 tiga Tsk bermufakat secara
bersama sama melakukan tindak pidana narkotika menerima,membawa, menjadi
perantara,menyimpan, menguasai, mengirim, mengangkut, mentransit narkoba
golongan 1 satu jenis shabu dengan berat netto 1.497,46 G (seribu empat ratus
sembilan puluh tujuh koma empat puluh enam gram) dari wilayah Miri Malaysia
melaui jalur tikus dusun
  guna baner Kecamatan
Sekayam Kabu[aten Sanggau Kalimantan Barat dengan wilayah tujuan Batu Licin
Kalimantan Selatan

Polres Sanggau mengajak kepada seluruh
lapisan masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, yang berada
diwilayah Sanggau dan polsek jajaran untuk memberikan informasi sekecil apapun
memgenai tindak pidana narkoba juga diharapkan menjadi polisi pada dirinya
sendiri dengan berwaspada akan adanya tindak pidana narkotika, dengan kerja
sama yang baik seluruh lapisan masyarakat dan semua unsur terkait tetunya
pemberantasan narkoba tidak akan menjadi sulit.

Penulis  : Firmansyah Budin

Publish  : Humas Polres Sanggau