Categories: Bappeda

BAPPEDA MENGGELAR RAPAT SINKRONISASI SIPD DI KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2020


Dalam rangka pembahasan mengenai peranan, dasar hukum, perkembangan dan kendala dalam pengelolaan SIPD, serta berdasarkan Permendagri nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah, Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Bappeda Kabupaten Sanggau menyelenggarakan Rapat Sinkronisasi SIPD di Kabupaten Sanggau pada hari Senin Tanggal 20 Januari 2020 bertempat di Ruang Musyawarah lantai II Bappeda Kab. Sanggau.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Sanggau Paolus Hadi, S.IP, M.Si, Sekretaris Daerah Kab. Sanggau Ir. Kukuh Triyatmaka, MM, Plt. Kepala Bappeda Kab. Sanggau Shopiar Juliansyah, SE, MM, Kepala Dinas Kominfo Kab. Sanggau Ir, Yulia Theresia, Kepala BPS Kab. Sanggau Alifius serta Seluruh Kepala Perangkat Daerah Kab. Sanggau.

Acara dibuka dengan sambutan dan paparan dari Plt. Kepala Bappeda Kab. Sanggau. Pada kesempatan itu disampaikan bahwa agenda utama rapat adalah Rapat Koordinasi SIPD Tahun 2020 dan Rapat Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Beberapa hambatan dalam pengelolaan SIPD tahun sebelumnya yaitu:

  1. Data-data pembangunan daerah tidak lengkap dan tersebar dimasing-masing PD serta belum semua diperbaharui/Terkini.
  2. Bappeda menghadapi kendala serius dalam mengumpulkan data dari PD karena: (a) Belum Optimalnya koordinasi antara Bappeda dan PD, (b) Minimnya /keterbatasan personil di Bappeda untuk pengelolaan data.
  3. Pusat tidak memiliki instrumen yang cukup untuk mengukur kebutuhan pembangunan dan capaian-capaian substantif program dan kegiatan pembangunan yang dilakukan pemda.
  4. Aplikasi SIPD sering mengalami gangguan (Aplikasi Lama).
  5. Saat ini dengan ditetapkannya Permendagri 70/2019 tentang sistem informasi pemerintah daerah belum tersosialisasikan dengan baik di daerah dan membangun sistem baru (yang saat ini belum bisa di akses oleh pemerintah daerah).

Pelaksanaan rapat dimulai dengan paparan dari Kepala Dinas kominfo Kab. Sanggau. Dalam paparannya Kepala Dinas Kominfo Kab. Sanggau kembali mengingatkan bahwa data yang dapat digunakan sebagai data perencanaan adalah data yang sudah diinput ke aplikasi SIPD. Selain itu Kepala Dinas Kominfo Kab. Sanggau juga menjelaskan mengenai teknis dan time schedule pelaksanaan SIPD. Selanjutnya Kepala Dinas Kominfo Kab. Sanggau mempersilahkan Kepala BPS untuk memberikan masukan dan paparan terkait pengelolaan data.

Selanjutnya Paparan oleh Kepala BPS Kab. Sanggau, Beberapa poin penting yang menjadi catatan dalam saran dan paparan oleh Kepala BPS Kab. Sanggau adalah :

  1. Terikait KDA, BPS sudah melaksanakan meta data.
  2. Data-data yang terdapat pada OPD selaku produsen data (termasuk profil) wajib diserahkan kepada pengelola data (dinas Komnifo).
  3. Terkait data dasar, pemerintah pusat menginstruksikan BPS agar segera melakukan pemetaan sejak Maret 2020.
  4. Di KDA sangat disayangkan panjang jalan berdasarkan kondisi tidak dapat disajikan karena tidak ada dukungan data dari OPD terkait.
  5. BPS telah menyampaikan contoh metadata ke OPD agar dapat dikoreksi oleh OPD.
  6. 29 Februari 2020 data KDA 2020 sudah wajib realese di website, apabila ke depan akan dilakukan update harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat.

Melanjutkan paparannya setelah paparan dan masukan dari BPS, Kadis Kominfo menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Sanggau:

  1. Ruang server data SPBE belum memenuhi standar ruang server data.
  2. Kabupaten Sanggau belum memiliki data analitik.
  3. Kabupaten Sanggau belum memiliki FO (kabel optik) untuk menghubungkan semua OPD secara elektronik.
  4. Kabupaten Sanggau belum memiliki jaringan internet desa.

Sekretaris Daerah Kab. Sanggau memberikan paparan dan pengarahan bahwa agenda rapat pada hari ini adalah mengenai SPBE, dimana bagian-bagiannya adalah SIPPD, SIPD, dan lain-lain. Perbub mengenai SPBE sudah ada sejak tahun 2016 namun belum pernah dilakukan evaluasi terkait penerapannya. Terkait pelaksanaan e-database SIPD, data yang disajikan haruslah data tahun berjalan, sesuai dengan amanat Permendagri. Kedepannya Bappeda merupakan pengelola informasi geospasial, dimana usulan musrenbang sudah harus dilengkapi dengan informasi titik koordinat. Oleh sebab itu OPD wajib untuk menyiapkan personil terkait pengelolaan informasi geospasial tersebut di OPD masing-masing. Terkait sistem baru SIPD yang belum bisa difungsikan maka perlu melakukan koordinasi ke Provinsi dan apakah boleh menggunakan aplikasi yang lama. Terkait video conference antar kabupaten, provinsi dan pemerintah pusat, tahun 2021 harus disiapkan dan dianggarkan. Mohon arahan Bupati Sanggau terkait beberapa hal terkait pengelolaan SPBE.

Selanjutnya pengarahan dan masukan dari Bupati Sanggau. Beberapa poin penting yang menjadi arahan dan masukan oleh Bupati Sanggau adalah :

  1. Satu data merupakan hal yang sangat penting, kepala OPD wajib memahami hal ini secara baik.
  2. Januari 2020 produsen data sudah harus menyiapkan data-data yang akan divalidasi.
  3. Dinas PCKTRP supaya mendapatkan perhatian khusus terkait tidak menyerahkan BA validasi tahun sebelumnya.
  4. Pastikan ASN yang mengurus mengenai data dan aset pada setiap OPD merupakan ASN yang kompeten dibidangnya.
  5. 29 Februari 2020 terkait publikasi data KDA, maka OPD wajib mensupport hal tersebut.
  6. Ruang server data SPBE silahkan diusulkan melalui renja OPD.
  7. Aturan-aturan mengenai SPBE supaya dilengkapi (perbup, perda, dan lain-lain).

Dari hasil rapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan Rapat Sinkronisasi SIPD di Kabupaten Sanggau tahun 2020 telah terselenggara dengan sangat baik. Terkait pelaksanaan SPBE di Kabupaten Sanggau agar disiapkan landasan hukumnya dan diusulkan apa saja yang diperlukan terkait penerapannya. OPD wajib mensupport BPS dalam penyediaan data KDA yang harus release tanggal 29 Februari 2020. SIPD sudah harus mulai pelaksanaan sejak Januari 2020, dimohon OPD yang masih mengalami kesulitan dalam penyediaan data melakukan perbaikan terkait hal tersebut. Perlu dilakukan koordinasi ke Provinsi terkait sosialisasi permendagri no 70 tahun 2019 dan aplikasi pendukungnya.


Bagikan

Berita Terbaru

  • Radar Kalbar

Tim Satresnarkoba Polres Kubu Raya Tangkap Kurir Lintas Kabupaten, 2 Orang dari Sanggau, Seorang dari Pontianak – Radar Kalbar

FOTO : ketiga tersangka yang ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kubu Raya [ist]KUBU RAYA – radarkalbar.comTIM Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap kurir narkoba antar kabupaten pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.Dua…

12 jam lalu
  • Diskominfo

PJ Bupati Sanggau Hadiri Operasi Pasar di Kecamatan Mukok

//DISKOMINFO – SANGGAU// SANGGAU – Penjabat (Pj) Bupati Sanggau Suherman, S.H., M.H  melaksanakan operasi pasar dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Halaman Kantor Kecamatan Mukok. Kamis (28/03/2024). Sebagai upaya Pemerintah…

18 jam lalu
  • Diskominfo

Pj Bupati Sanggau Menghadiri Operasi Pasar di Kecamatan Mokuk

SANGGAU – Penjabat (Pj) Bupati Sanggau Suherman, S.H., M.H  melaksanakan operasi pasar dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Halaman Kantor Kecamatan Mukok, Rabu (28/03/2024). Sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui…

18 jam lalu
  • Radar Kalbar

Kejari Sanggau dan Tim Pidsus BPA Kejagung Sita Aset Terdakwa Tindak Pidana Perpajakan – Radar Kalbar

FOTO : Tim Kejari Sanggau dan Tim Pidsus BPA Kejagung saat mengeksekusi aset terdakwa JP pada beberapa lokasi (dok Kejari Sanggau)SANGGAU – radarkalbar.comKEJAKSAAN Negeri (Kejari) Sanggau melaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Sanggau terhadap…

23 jam lalu