Dalam rangka pembahasan mengenai peranan, dasar hukum, perkembangan dan kendala dalam pengelolaan SIPD, serta berdasarkan Permendagri nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah, Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Bappeda Kabupaten Sanggau menyelenggarakan Rapat Sinkronisasi SIPD di Kabupaten Sanggau pada hari Senin Tanggal 20 Januari 2020 bertempat di Ruang Musyawarah lantai II Bappeda Kab. Sanggau.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Sanggau Paolus Hadi, S.IP, M.Si, Sekretaris Daerah Kab. Sanggau Ir. Kukuh Triyatmaka, MM, Plt. Kepala Bappeda Kab. Sanggau Shopiar Juliansyah, SE, MM, Kepala Dinas Kominfo Kab. Sanggau Ir, Yulia Theresia, Kepala BPS Kab. Sanggau Alifius serta Seluruh Kepala Perangkat Daerah Kab. Sanggau.
Acara dibuka dengan sambutan dan paparan dari Plt. Kepala Bappeda Kab. Sanggau. Pada kesempatan itu disampaikan bahwa agenda utama rapat adalah Rapat Koordinasi SIPD Tahun 2020 dan Rapat Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Beberapa hambatan dalam pengelolaan SIPD tahun sebelumnya yaitu:
Pelaksanaan rapat dimulai dengan paparan dari Kepala Dinas kominfo Kab. Sanggau. Dalam paparannya Kepala Dinas Kominfo Kab. Sanggau kembali mengingatkan bahwa data yang dapat digunakan sebagai data perencanaan adalah data yang sudah diinput ke aplikasi SIPD. Selain itu Kepala Dinas Kominfo Kab. Sanggau juga menjelaskan mengenai teknis dan time schedule pelaksanaan SIPD. Selanjutnya Kepala Dinas Kominfo Kab. Sanggau mempersilahkan Kepala BPS untuk memberikan masukan dan paparan terkait pengelolaan data.
Selanjutnya Paparan oleh Kepala BPS Kab. Sanggau, Beberapa poin penting yang menjadi catatan dalam saran dan paparan oleh Kepala BPS Kab. Sanggau adalah :
Melanjutkan paparannya setelah paparan dan masukan dari BPS, Kadis Kominfo menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Sanggau:
Sekretaris Daerah Kab. Sanggau memberikan paparan dan pengarahan bahwa agenda rapat pada hari ini adalah mengenai SPBE, dimana bagian-bagiannya adalah SIPPD, SIPD, dan lain-lain. Perbub mengenai SPBE sudah ada sejak tahun 2016 namun belum pernah dilakukan evaluasi terkait penerapannya. Terkait pelaksanaan e-database SIPD, data yang disajikan haruslah data tahun berjalan, sesuai dengan amanat Permendagri. Kedepannya Bappeda merupakan pengelola informasi geospasial, dimana usulan musrenbang sudah harus dilengkapi dengan informasi titik koordinat. Oleh sebab itu OPD wajib untuk menyiapkan personil terkait pengelolaan informasi geospasial tersebut di OPD masing-masing. Terkait sistem baru SIPD yang belum bisa difungsikan maka perlu melakukan koordinasi ke Provinsi dan apakah boleh menggunakan aplikasi yang lama. Terkait video conference antar kabupaten, provinsi dan pemerintah pusat, tahun 2021 harus disiapkan dan dianggarkan. Mohon arahan Bupati Sanggau terkait beberapa hal terkait pengelolaan SPBE.
Selanjutnya pengarahan dan masukan dari Bupati Sanggau. Beberapa poin penting yang menjadi arahan dan masukan oleh Bupati Sanggau adalah :
FOTO : ketiga tersangka yang ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kubu Raya [ist]KUBU RAYA – radarkalbar.comTIM Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap kurir narkoba antar kabupaten pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.Dua…
//DISKOMINFO – SANGGAU// SANGGAU – Penjabat (Pj) Bupati Sanggau Suherman, S.H., M.H melaksanakan operasi pasar dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Halaman Kantor Kecamatan Mukok. Kamis (28/03/2024). Sebagai upaya Pemerintah…
SANGGAU – Penjabat (Pj) Bupati Sanggau Suherman, S.H., M.H melaksanakan operasi pasar dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Halaman Kantor Kecamatan Mukok, Rabu (28/03/2024). Sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui…
FOTO : Tim Kejari Sanggau dan Tim Pidsus BPA Kejagung saat mengeksekusi aset terdakwa JP pada beberapa lokasi (dok Kejari Sanggau)SANGGAU – radarkalbar.comKEJAKSAAN Negeri (Kejari) Sanggau melaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Sanggau terhadap…