Categories: Tribun Pontianak

Berikut Jadwal dan Lokasi Tes CPNS Di Kabupaten Sanggau



SANGGAU – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, Herkulanus HP menyampaikan Pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) berbasis komputer assisted (CAT) bagi pelamar CPNS di Kabupaten Sanggau yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dimulai pada 2 sampai 10 Februari 2020. Pelaksanaan tes dilakukan per sesi.

“Tata tertib SKD, peserta wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum sesi ujian dimulai, peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disediakan panitia. Peserta wajib membawa KTP atau surat keterangan asli dan kartu peserta ujian CPNS 2019 (Meminta cap dan tandatangan kepada panitia instansi) serta menunjukan kepada panitia pusat dalam ruangan ujian,”kata Herkulanus HP, Selasa (28/1/2020).

Hadiri Penanaman Perdana Peremajaan Sawit Rakyat KUD Sinar Mulya, Ini Harapan Bupati Paolus Hadi

Apabila peserta ujian tidak membawa persyaratan sebagaimana tersebut, maka peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur.

Kemudian barang-barang atau perlengkapan atau tas milik peserta dititipkan pada ruang penitipan yang telah disiapkan dan diimbau untuk tidak membawa perhiasan atau barang berharga.

“Sebelum musim keruangan ujian peserta akan dikumpulkan dalam ruangan isolasi selama 60 menit untuk mendapatkan pengarahan. Peserta selama didalam ruangan isolasi dan ruangan ujian dilarang membawa alat tulis (Disediakan oleh panitia), kalkulator, handphone, smartphone dan sejenisnya, jam tangan, makanan dan minuman serta senjata api/tajam atau sejenisnya,” tambah Herkulanus HP.

Peserta yang datang terlambat tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian dan dinyatakan gugur.

Dan pakaian peserta yang akan mengikuti SKD, peserta laki-laki mengenakan kemeja polos putih, celana kain panjang (Bahan kain) warna hitam dan bersepatu.

“Peserta perempuan mengenakan kemeja polos warna putih, rok/celana  panjang (kain) warna hitam dan bersepatu. Peserta dilarang menggunakan jasa joki dalam pelaksanaan ujian, jika kedapatan akan langsung dinyatakan gugur dan diserahkan kepada pihak kepolisian. Peserta yang tak mematuhi tata tertib SKD, akan diberikan teguran lisan oleh panitia sampai dengan dinyatakan gugur, “pungkasnya.

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID




Bagikan

Berita Terbaru

  • Tribun Pontianak

Kendati Belum Ada Kasus Rabies, Anggota DPRD Sanggau Imbau Masyarakat Tetap Waspada

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU- Wakil Ketua Komisi II DPRD Sanggau Yuvenalis Krismono mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sanggau agar tetap waspada, kendati belum ada kasus gigitan hewan penular rabies di Kabupaten Sanggau. "Meskipun belum ada yang terindikasi…

14 jam lalu
  • Tribun Pontianak

Cegah Rabies, PJ Bupati Sanggau Ingatkan Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Untuk mencegah, mengendalikan, dan menanggulangi rabies, Pj Bupati Sanggau Suherman, menginstruksikan kepada instansi terkait di lingkungan Pemkab Sanggau untuk menyiapkan virus anti rabies atau var yang disebar di semua Kecamatan terkhusus di…

14 jam lalu
  • Radar Kalbar

Peduli Kesusahan Sesama, Bang Zul Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Semuntai – Radar Kalbar

FOTO : Calon legislatif (caleg) Kabupaten Sanggau terpilih, Zulkarnain saat menyerahkan bantuannya untuk H. Dolek merupakan korban rumah terbakar, diterima secara simbolis Kepala Desa Semuntai, Nuryadin, pada Kamis (2/5/2024).Sery Tayan – radarkalbar.comSANGGAU – Sebuah rumah…

16 jam lalu
  • Polres Sanggau

Melalui Kegiatan Tatap Muka, Bripka Adi Satria Ajak Warga Desa Menyabo Jaga Kamtibmas

Polres Sanggau - Dalam upaya menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Tayan Hulu Bripka Adi Satria melaksanakan kegiatan tatap muka dengan warga binaannya di Desa Menyabo Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau.Tujuan dari kegiatan ini tidak hanya…

22 jam lalu