Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Sub Direktorat Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan Kementerian Pertanian Republik Indonesia, drh. Arif Hukmi dalam paparannya pada kegiatan Rapat Koordinasi Pengendalian dan Penanggulangan Rabies dan Rencana Aksi SABER’24 di Kabupaten Sanggau menyatakan bahwa 26 dari 34 provinsi di Indonesia endemis rabies, termasuk Kalimantan Barat. Kalimantan Barat sendiri pernah 5 tahun tanpa kasus rabies dan telah memenuhi syarat, Kalbar ditetapkan daerah bebas rabies oleh Menteri Pertanian pada tanggal 14 Agustus 2014, namun pada tahun 2015 pada dua Kabupaten yakni Ketapang dan Melawi ditetapkan KLB Rabies tepatnya pada tanggal 26 Januari 2015, hingga kini Kalbar belum bisa terbebas dari kasus rabies ini.
Pemerintah Pusat menargetkan tahun 2030 Indonesia sudah harus bebas dari rabies. Berbagai kebijakan ditempuh berupa : Eliminasi Rabies Pada Anjing, Pencegahan Rabies Pada Manusia, Penguatan Surveilans Pada Manusia dan Hewan, Peningkatan Kesadaran, Penguatan Legislasi, Pelaksanaan Riset Operasional, Peningkatan Koordinasi Multisektoral dan Kemitraan, Mobilisasi Sumber Daya.