BAPPEDA KAB. SANGGAU MENGADAKAN RAPAT DALAM RANGKA KOORDINASI DAN AKSELERASI IMPLEMENTASI PROGRAM KEGIATAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2020

BAPPEDA KAB. SANGGAU MENGADAKAN RAPAT DALAM RANGKA KOORDINASI DAN AKSELERASI IMPLEMENTASI PROGRAM KEGIATAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2020


Dalam Rangka koodinasi dan akselerasi implementasi program kegiatan Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun 2020, Bappeda mengadakan pertemuan dengan seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Bappeda Kab. Sanggau. Kegiatan dilaksanakan pada pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2020 bertempat di Ruang Musyawarah Lantai II Bappeda Kab. Sanggau.

Rapat dibuka oleh Plt. Kepala Bappeda Kab. Sanggau Shopiar Juliansyah, SE, MM yang sekaligus bertindak sebagai pimpinan rapat. Dalam arahannya, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Menindaklanjuti hasil rapat pimpinan bersama Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah dan seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau menghasilkan beberapa catatan penting untuk ditindaklanjuti dan menjadi atensi khusus bagi setiap perangkat daerah sesuai tugas dan fungsi.
  2. Dalam pertemuan kali ini ada 2 (dua) hal utama yang menjadi fokus diskusi kita bersama yaitu terkait dengan evaluasi Tahun 2019 dan rencana aksi Tahun 2020.
  3. Hasil evaluasi Tahun 2019 secara makro dapat diuraikan bahwa serapan Belanja Langsung 83,92%.

Rencana aksi Tahun 2020 dimulai dengan menyiapkan schedule rencana kegiatan dan menyiapkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berisi rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya.

Kemudian dilanjutkan dengan diskusi dari para Kabid. Yang pertama dari Kepala Bidang Pengendalian Evaluasi dan Pelaporan, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Disarankan kepada kita semua untuk membaca dan mempelajari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
  2. Menindaklanjuti arahan Bupati Sanggau agar schedule APIP menjadi bagian perencanaan pembangunan daerah, sudah dikomunikasikan bersama dengan Inspektorat Kabupaten Sanggau.
  3. Tahun 2020 Bidang PEP siap melakukan maintenance dan upgrade aplikasi dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019.

Selanjutnya dari Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, disampaikan sebagai berikut:

  1. Dalam rangka menyikapi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, harapannya setiap bidang diberi sosialisasi.
  2. Untuk lelang Tahun 2019 Bidang PIPW sudah melaksanakan dari awal, hanya saja terjadi keterlambatan pada saat di ULP, hal ini dikarenakan adanya perubahan regulasi dan meningkatnya volume pekerjaan bagian pengadaan.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Perencanaan Ekonomi Penelitian dan Pengembangan menyampaikan hal – hal sebagai berikut:

  1. Lelang Bidang PEL sudah dilaksanakan di awal Tahun 2019 dan semua sudah selesai
  2. Terkait dokumen perencanaan berupa Renstra dan Renja yang menjadi tugas dan fungsi PEL sudah difasilitasi sesuai rumpun urusan.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Sosial dan Budaya menyampaikan:

  1. Dalam rangka menyikapi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, harapannya setiap bidang diberi sosialisasi.
  2. Manakala ada kegiatan yang melibatkan semua bidang, sebelum dilakukan pertemuan dengan perangkat daerah agar terlebih dahulu dilakukan breafing
  3. Bidang Perencanaan Sosial Budaya mengampuh 17 (tujuh belas) perangkat daerah dan 15 (lima belas) kecamatan. Mengingat keterbatasan sumber daya manusia di bidang sosbud, mohon saran agar untuk 15 (lima belas) kecamatan dibagi ke 3 (tiga) bidang sehingga 1 (satu) bidang mendapat 5 (lima) kecamatan secara proporsional.

Dari hasil diskusi Plt. Kepala Bappeda Kab. Sanggau menyimpulkan:

  1. Hasil evaluasi terkait serapan dan keterlambatan proses lelang, hendaknya menjadi acuan ketika implementasi rencana aksi Tahun 2020.
  2. Dalam rangka akselerasi rencana aksi program kegitan Tahun 2020 dimulai dengan membuat, time schedule kegiatan, membuat Sasaran Kienrja Pegawai (SKP), membuat fakta integritas dan perjanjian kinerja, membuat rencana kegiatan tahunan, membuat laporan kinerja dan laporan keuangan serta menginventarisir Surat Keputusan (SK) yang menjadi skala prioritas untuk segera diselesaikan di awal tahun, dan segera menyelesaikan penginputan rencana umum pengadaan Bappeda Kab. Sanggau Tahun 2020.