Kabid Bina Usaha dan Perlindungan Perkebunan yang mendampingi kunjungan anggota Komisi IV DPRD Kab.Sanggau lebih lanjut menyampaikan bahwa luas Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang diberikan belum banyak dimanfaatkan oleh perusahaan, sementara Bupati tidak mempunyai kewenangan untuk langsung mengurangi luas izin sehingga yang dapat dilakukan adalah meminta kepada perusahaan agar memohonkan kepada Bupati untuk pengurangan luas izinnya. Terkait dengan hal tersebut perlu adanya deregulasi terhadap aturan perizinan perkebunan. Dalam tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Dinas PMPTSP telah mencabut 4 Izin Usaha perusahaan perkebunan karena tidak ada aktifitas dan dinilai tidak melaksanakan kewajiban sebagai pemegang izin.
Dalam kesempatan rapat tersebut anggota Komisi IV DPR RI menyampaikan antara lain bahwa persoalan PTPN XIII telah sampai di pemerintah pusat dan menunggu kebijakan pemerintah pusat. Perusahaan-perusahaan perkebunan dinilai kurang transparan dalam menjalin kemitraan dengan masyarakat serta pola-pola perkebunan yang ada saat ini perlu dilakukan perubahan.