Categories: Disdukcapil

TATA CARA PEMBUATAN KIA DISDUKCAPIL KAB. SANGGAU Tahun 2020


Kepada yth Bapak/ibu Masyarakat di Kabupaten Sanggau, Disdukcapil Kabupaten Sanggau telah menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA)

Bagi yang memiliki Anak, cucu usia
1 Tahun s/d 17 tahun,untuk segera mengurus membuatkan Kartu Identitas Anak
(KIA)

Dengan Persyaratan,sbb :

1.Foto Copy KK

2.Foto Copy Akte  Kelahiran Anak

3.Foto Copy EKTP Suami+ Isteri

4.Foto Anak 4×6  2lembar

*untuk kelahiran tahun ganjil
berwarna merah

*untuk kelahiran tahun genap
berwarna biru

Kalau Data Sudah Lengkap

Bawa ke Kantor Camat masing masing,
Untuk Dibuatkan Kartu Identitas Anak (KIA)

Kartu KIA ini Digunakan Untuk Masuk
Sekolah Tahun Ajaran Baru Nanti

Kabarin Saudara,Teman dan Kerabat

Agar segera Membuatkan Anak,Cucu
nya untuk di Urus Dicapil

DASAR HUKUM

a. Undang-undang Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak.

b. Undang-undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimanan telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 24 tahun 2013.

c. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

PENGERTIAN

Bahwa pada saat ini anak berusia
kurang dari 17 tahun dan belum menikah tidak memiliki identitas penduduk yang
berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan
Administrasi Kependudukan, sehingga dipandang perlu adanya penerbitan Kartu
Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA. KIA adalah Identitas
resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum
menikah yang nantinya ditertibkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten/Kota Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan
pendataan, perlindungan dan pelayanan public serta sebagai upaya memberikan
perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga Negara Indonesia.

Dalam Penerbitan KIA tidak perlu
dilakukan perekaman data kependudukan sebagaimana penerbitan KTP Elektronik
namun setelah memasuki usia 17 tahun harus mengikuti perekaman guna
diterbitkanya KTP Elektronik pengganti KIA. Kartu Identitas Anak (KIA)
berisikan nama, alamat, nama orang tua, nomor kartu penduduk, dan sejumlah
identitas diri lainnya. Dalam penerbitan KIA dimungkinkan diadakan kerjasama
dengan pihak ketiga (Swasta) berupa pemberian Insentif (kemudahan/Fasilitas)
kepada pemilik KIA seperti diskon harga ditempat tempat tertentu contoh tempat
hiburan, toko buku, rumah makan dll.

MANFAAT KIA

Diantara manfaat KIA antara lain
sebagai berikut :

a. Sebagai bentuk pemenuhan hak
anak.

b. Untuk persyaratan mendaftar
sekolah.

c. Untuk keperluan lain yang
membutuhkan bukti diri si anak contohnya untuk data identitas membuka tabungan
dibank.

d. Untuk mendaftar BPJS

e. Proses identifikasi jenasah
dengan korban anak-anak dan juga untuk mengurus klaim santunan kematian.

f. Pembuatan dokumen keimigrasian.

g. Mencegah terjadinya perdagangan
anak.

PERSYARATAN PENERBITAN KIA

a. Anak baru lahir :

· Bagi anak yang baru lahir, KIA
akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran sehingga KIA anak
tidak menampilkan foto. Syarat KIA untuk anak baru lahir menjadi satu dengan
syarat penerbitan akta kelahiran

· Setelah anak memasuki usia diatas
5 tahun dapat mengajukan penggantian KIA untuk anak usia anak 5 tahun keatas
yang terdapat foto anak tersebut.

b. Anak Usia 5-17

· Fotocopy kutipan akta kelahiran
dan menunjukan aslinya.

· Fotocopy KK orang tua dan
menunjukan aslinya

· Fotocopy KTP orang tua dan
menunjukan aslinya.n

· Pas foto berwarna ukuran 4×6
sebanyak 2  lembar.

*untuk kelahiran tahun ganjil
berwarna merah

*untuk kelahiran tahun genap
berwarna biru

Masa Berlaku KIA :

a. Bagi anak usia kurang dari 5
tahun adalah sampai anak usia 5 tahun.

b. Bagi anak usia diatas 5
tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang 1 hari.

WAKTU DAN BIAYA

Waktu untuk penerbitan KIA maksimal
14 hari.

Dalam penerbitan Kartu Identitas Anak Gratis.

Demikian atas perhatian seluruh masyarakat Kabupaten Sanggau semoga menjadikan Sanggau Tertib Administrasi


Bagikan

Berita Terbaru

  • RUAITV

28 Unit Ruko di Pasar Bodok Ludes Terbakar

SANGGAU, RUAI.TV – Peristiwa kebakaran yang terjadi sekitar pukul 23.00 Wib di Pasar Bodok Jalan Raya Bodok Dusun Bodok, Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau mengakibatkan 28 unit ruko ludes terbakar, Jumat malam 26…

14 menit lalu
  • Radar Kalbar

Pasar Bodok Terbakar – Radar Kalbar

FOTO : kebakaran yang menghanguskan sejumlah ruko di komplek pertokoan pada pasar Bodok, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, pada Jumat tanggal 26/4/2024 [tangkapan layar]pewarta / editor : tim redaksiSANGGAU – radarkalbar.comKEBAKARAN hebat melanda komplek pertokoan pada…

9 jam lalu
  • Kalimantan Today

Giliran Partai Hanura Sanggau Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati – Kalimantan Today

Foto—Ketua DPC Partai Hanura, Acam KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Setelah Partai Demokrat, PDIP, dan PAN, kini giliran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Sanggau yang akan membuka pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Sanggau…

17 jam lalu
  • Kalimantan Today

Begini Mekanisme Bagi Anggota Dewan yang Ingin Maju di PIlkada Sanggau 2024 – Kalimantan Today

Foto—Ketua KPU Kabupaten Sanggau, Iis Supianto   KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sanggau tinggal menghitung hari. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sanggau, Iis Supianto menegaskan, pencalonan kepala daerah (Cakada) di Pemilihan…

18 jam lalu