Lebih lanjut dijelaskan bahwa standar biaya pembangunan kebun plasma yang ditetapkan oleh Dirjen Perkebunan dikeluarkan setiap tahun sebagai satuan biaya maksimal per Ha menurut tahun tanamnya. Standar biaya tersebut merupakan hutang pokok untuk penghitungan akad kredit. Sedangkan untuk nilai akad kreditnya akan ditambahkan dengan bunga yang ditentukan oleh pihak Bank. Pada kesempatan sebelumnya dari pertemuan tersebut, pihak PT.MKS memaparkan biaya yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan untuk pembangunan kebun plasma. Oleh Dinas Bunnnak biaya yang disampaikan PT.MKS dinilai cukup tinggi dan tidak sesuai dengan Ketetapan dari Dirjen Perkebunan. Oleh sebab itu kepada PT. MKS diminta untuk melakukan penghitungan penyesesuaian dengan Ketetapan Dirjenbun agar taat aturan dan tidak memberatkan petani.