Polsek Tayan Hilir Amankan Pelaku Pencabulan

Polsek Tayan Hilir Amankan Pelaku Pencabulan



Polres Sanggau – Ren, seorang
pria asal Kecamatan Tayan Hulu, resmi menjadi penghuni hotel prodeo Mapolsek
Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau
. Tersangka Ren
yang merupakan pekerja pada salah satu bengkel sepeda motor di Desa Kawat,
Tayan Hiiir ini disangkakan telah melakukan persetubuhan dan pencabulan
terhadap anak dibawah umur, sebut saja Bunga (14) nama samaran.

Kapolres
Sanggau AKBP Raymond M Masengi melalui Kapolsek Tayan Hilir Iptu Sagi SH
menuturkan ulah tersangka Ren terungkap setelah pada Rabu (1/1/2020) sekira
pukul 12.00 Wib, anggota penjagaan Polsek Tayan Hilir menerima laporan polisi,
sehubungan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap
anak dibawah umur yang terjadi di Dusun Kawat, Desa Kawat.

Adalah RHM
(38) warga Dusun Pebaok, Desa Kawat, merupakan orang tua korban yang datang
melaporkan dugaan tindakan persetubuhan dan pencabulan terhadap anaknya, sebut
saja Bunga itu.

“Datang
melaporkan itu orang tua korban. Untuk awalnya kejadian menimpa korban
diketahui pada hari Minggu (22 /12/2019) sekira pukul 18.00 Wib. Nah, kejadian
awalnya pada salah satu rumah kost milik Kak Sus di Dusun Kawat,” ujar pria
dengan dua balok dipundak ini.

Dijelaskan
Sagi, adapun kronologis terungkapnya perbuatan tersangka Ren, setelah pada Rabu
(1/1/2020), RHM mendatangi Mapolsek Tayan Hilir guna melaporkan anak kandungnya
sebut saja Bunga, sempat dan telah dibawa kabur oleh seorang laki-laki yang
berinisial Ren, pada Minggu (22/12/2019) lalu.

“Berdasarkan
keterangan awal didapati, sebelumnya, korban sempat diajak tersangka untuk
jalan-jalan. Dan kemudian sekira pukul 21.00 Wib, tersangka mengajak korban ke
kos-kosan. Dan pada saat tersebut korban disetubuhi oleh tersangka sebanyak
tiga kali, dengan bujuk rayu berupa apabila korban hamil. Maka korban akan
dinikahi oleh tersangka,” ungkapnya.

Ditambahkan,
kemudian pada tanggal 24 Desember 2019, tersangka Ren, mengajak korban untuk
pulang ke rumahnya di Kecamatan Tayan Hulu. Selanjutnya, saat berada di rumah
tersebut tersangka kembali menyetubuhi korban sebanyak empat kali, dan kembali
dengan bujuk rayu yang sama.

“Nah, pada
Jum’at (27/12/2019) korban diantarkan oleh tersangka ke rumahnya. Namun,
mengetahui bahwa korban telah disetubuhi oleh tersangka. Pihak keluarga korban
merasa tidak terima yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tayan
Hilir,” jelasnya.

Tak pakai
lama, begitu mendapat informasi laporan tersebut Kapolsek Tayan Hilir Iptu
Sagi, SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tayan Hilir untuk
melakukan penyelidikan. Akhirnya, setelah melakukan serangkaian penyelidikan
pada Kamis (2/1/2020) sekira pukul 08.00 Wib, pria terduga pencabulan diamankan
di tempat kerjanya tanpa perlawanannya.

Akibat
perbuatannya, tersangka Ren, diancam hukuman berlapis masing-masing pasal 76D
Jo Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor
35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang nomor 17 tahun 2016
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun
2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak.