STD-B Manjadi Salah Satu Syarat Memperoleh ISPO

STD-B Manjadi Salah Satu Syarat Memperoleh ISPO


STD-B atau Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Untuk Budidaya merupakan adalah Keterangan budidaya yang diberikan kepada petani pekebun.

STD-B manjadi salah satu syarat bagi kebun masyarakat untuk memperoleh sertifikat pengelolaan Kelapa Sawit Berkelanjutan atau ISPO. Demikian disampaikan Kabid Bina Usaha dan Perlindungan Perkebunan Dinas Bunnak Kab.Sanggau dalam lokakarya ISPO dan sosialisasai STD-B yang diselenggarakan oleh Yayasan solidaridad pada 23 Des 2019 di Aula Kantor Camat Mukok. Lebih lanjut dijelaskan bahwa disamping sebagai salah syarat dalam pengajuan ISPO, STD-B dapat  menjadi persyaratan untuk kemitraan dengan Pabrik Kelapa sawit serta untuk mendapatkan bantuan pendanaan dari APBN/APBD dan sumber pendanaan lainnya.

Pendaftaran bagi kebun-kebun masyarakat untuk diberikan STD-B, sebenarnya merupakan kewajiban Pemerintah Daerah namun dengan banyak serta luasnya kebun-kebun masyarakat serta keterbatasan sumber daya aparatur Pemda dalam melakukan pendaftaran maka diprioritaskan bagi yang mengajukan permohonan.

Bagi seorang pekebun yang memiliki beberapa bidang tanah, hanya diberikan satu STD-B, yang mana didalam STD-B tersebut tercantum informasi/ keterangan beberapa bidang kebun yang dimilikinya. STD-B hanya diberikan pekebun yang memiliki kebun kurang dari 25 Ha. Jika lebih dari 25 Ha harus memiliki Izin Usaha Perkebunan.

Lokakarya yang diselenggarakan oleh Yayasan Solidaridad tersebut ditujukan kepada pekebun sawit mandiri dari beberapa desa di Kec.Mukok antara lain dari Desa Layak Omang, Desa Engkode serta desa Tri Mulia.


DPP