Pemkab Sanggau Gelar Rapat Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi

//DISKOMINFO-SGU//

SANGGAU – Pemerintah Kabupaten Sanggau melaksanakan rapat terkait progressupdating rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi melalui aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) korupsi yang mana sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Sanggau Nomor 309 Tahun 2018 tentang Penetapan Rencana Aksi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Kabupaten Sanggau, bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Sanggau, Senin (2/12/2019).

Rapat dipimpin oleh Penjabat Sekda Kabupaten Sanggau dan dihadiri oleh Staf Ahli Bupati I yang membidangi Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Inspektur Kabupaten, Kepala Diskominfo, Kepala BPKAD, Kepala BKPSDM, Plt. Sekretaris Inspektorat, Kabag PBJ, Kabag Organisasi, Kasi DPM Pemdes, Kasi DPMPTSP, Kasubbid Bapenda, Plt. Kasubbag Bappeda, dan Auditor Inspektorat.

Kegiatan rencana aksi pencegahan korupsi merupakan bagian dari kegiatan pemerantasan korupsi terintegrasi yang dilaksanakan di seluruh Indonesia dibawah Unit Kerja Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK RI. Sebagai alat melaksanakan monitoring dan evaluasi atas progress rencana aksi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP) Korsupgah yang akan diupdate dan dipantau setiap triwulan.

Sesuai dengan hasil progress rencana aksi Korsupgah Pemerintah Kabupaten Sanggau pada Triwulan III Tahun 2019 melalui aplikasi MCP, rencana aksi pemerintah kabupaten sebesar 59% dengan pencapaian masing-masing sektor/indikator sebagai berikut: Perencanaan dan Penganggaran APBD sebesar 80%, Pengadaan Barang dan Jasa sebesar 25%, Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebesar 64%, Kapabilitas APIP sebesar 36%, Manajemen ASN sebesar 70%, Optimalisasi Pendapatan Daerah sebesar 85%, Manajemen Aset Daerah sebesar 79% dan Tata Kelola Dana Desa sebesar 30%.

Dalam rapat tersebut, Pj. Sekda Sanggau, Kukuh Triyatmaka meminta penjelasan progress masing-masing indikator dari perangkat daerah terkait dan selanjutnya dilakukan evaluasi baik terhadap permasalahan yang dihadapi perangkat daerah maupun peluang penyelesaian yang dapat ditempuh.

“Diharapkan setelah pembahasan ini, masing-masing perangkat daerah dapat menyiapkan dokumen yang akan diupload di sistem MCP pada saat asistensi, sehingga semester IV Tahun 2019 boleh mengalami peningkatan nilai yang signifikan,” ujarnya.

Adapun kegiatan asistensi penginputan updating rencana aksi pemberantasan korupsi melalui aplikasi MCP Korsupgah dilaksanakan pada tanggal 4 Desember hingga 5 Desember 2019 di Kantor Inspektorat Kabupaten Sanggau, hal ini sesuai dengan surat KPK Nomor B/3295/KSP.00/10-16/04/2019 tanggal 9 April 2019 tentang Update Progress Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi.

Sumber : Inspektorat Sanggau