//IZAR-DISKOMINFO SANGGAU//

SANGGAU, Anggota DPRD Kab. Sanggau lakukan tes urine, Senin (2/12) Pukul 10:30 Pagi. Tes terrsebut dilakukan di Aula Lantai 2 Kantor DPRD Kab. Sanggau.

Tes tersebut dilakukan secara mendadak dengan alasan agar tidak adanya rekayasa. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BNN Kab. Sanggau AKBP Ngatya.

“Kami diminta secara mendadak untuk melakukan tes urine bagi para anggota Dewan. Kita melakukan tes ini di sela-sela kegiatan Hearing/Dialog. Untuk para anggota Dewan yang sedang tidak berada di tempat, nantinya akan dilakukan tes menyusul. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Pak Sekwan yang sudah mau melaksanakan kegiatan ini karena terkait dengan Inpres no 6 tahun 2018 memang seluruh kementerian lembaga harun melakukan tes urine secara periodik/berkala. Ini merupakan kontrol bagi Anggota Dewan, karena memang mereka harus menjadi contoh bagi masyarakat. Untuk hasilnya maksimal akan di proses selama 2 hari atau lebih, karena masih ada beberapa Anggota Dewan yang belum bisa melakukan tes hari ini di karenakan sedang tidak berada di tempat.” Ujar Ngatya.

Sekretaris DPRD Kab. Sanggau H. Burhanuddin berharap pada hari ini semua Anggota bisa meakukan tes, namun diikarenakan ada beberapa anggota yang tidak berada di tempat dikarenakan ada tugas di luar daerah sehingga akan dilakukan tes menyusul bagi yang belum melakukan tes.

“Hari ini kita mengundang tim dari BNN Kab. Sanggau untuk melakukan tes urine bagi para anggota Dewan, tetapi ada beberapa anggota yang hari ini tidak hadir di karenakan sedang ada pertemuan di luar daerah, sehingga pada hari ini kita tidak bisa menyelsaikan tes. Tetapi dari BNN memberikan kesempatan untuk yang belum melakukan tes bisa melakukan tes menyusul. Kegiatan ini memang kita lakukan di setiap tahunnya, sehingga para Anggota DPRD bisa dinyatakan bersih dari Obat-obatan terlarang. Saya juga berharap tidak hanya bagi Anggota DPRD yang dilakukan tes, tetapi seluruh PNS dan Tenaga Kontrak wajib melakukan tes urine ini.” Tegas Burhanuddin.

Kemudian Wakil Ketua BK Supardi menegaskan bagi Anggota yang dinyatakan Positif menkonsumsi obat terlarang agar dapat di hukum mati.

“Bagi Anggota yang dinyatakan positif menggunakan Narkoba, langsung pecat, tidak ada urusan, Negara saja memberikan hukuman mati kok, itu merusak bangsa, masa di sini hukuman nya olok-olok. Harapan saya tadi kegiatan ini bisa dilaksanakan pada saat ada Rapat Paripurna, jadi bisa dipastikan para Anggota Dewan semuanya hadir.” Tegasnya.

Wakil Ketua DPRD Acam S.E., juga angkat bicara, beliau mengatakan bahwa para Anggota Dewan juga ikut membantu pemerintah berperang melawan narkoba.

“Kami para Anggota DPRD juga ikut membantu Pemerintah untuk mengumandangkan perang terhadap Narkoba. Kita sebagai contoh dan wakil dari rakyat tidak boleh ada yang terindikasi dengan obat-obat terlarang. Bila perlu tes ini jangan hanya dalam setahun sekali, tetapi tiga bulan sekali.” Ujar Acam.

Penulis: Izar