Lintas Ormas Datangi Pengadilan Negeri Sanggau, Ini yang Disampaikan!

Lintas Ormas Datangi Pengadilan Negeri Sanggau, Ini yang Disampaikan!



SANGGAU – Ratusan masa dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sanggau, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman), Pemuda Dayak Kabupaten Sanggau (PDKS), Dayak Rights Action Force (DRAF), Tariu Borneo Bangkule Rajakng, Pemuda Katolik Komisariat Cabang Sanggau mendatangi Pengadilan Negeri Sanggau, Senin (25/11/2019).

Kedatangan mereka guna menyampaikan beberapa hal kepada Ketua Pengadilan Negeri Sanggau terkait dua warga yakni Sugiman warga Dusun Tapang Peluntan, Desa Sei Tekam.

Kecamatan Sekayam dan Teruna warga Dusun Tapang Peluntan, Desa Sei Tekam, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau yang menjalani sidang perdana atas kasus kebakaran hutan dan lahan.

Sekretaris Jendral DAD Kabupaten Sanggau, Urbanus yang ikut menyaksikan sidang perdana di Pengadilan Negeri Sanggau menyampaikan tiga hal terkait kasus yang menimpa kedua warga itu.

Aliansi Solodaritas Anak Peladang Minta Alokasi Waktu Audiensi dengan Komisi IV

Pertama, bahwa DAD mengapreasiasi pihak Pengadilan Negeri Sanggau yang mengabulkan permohonan pengalihan tahanan, dari tahanan rutan ke tahanan rumah.

“Surat dari DAD dikabulkan karena permohonan kita meminta kepada hakim untuk mengabulkan pengalihan tahanan dari tahanan rutan ke tahanan rumah,”katanya.

Kedua, meminta kepada seluruh elemen masyarakat Dayak untuk menjaga ketentraman dan ketertiban selama proses persidangan.

Karena kita masyarakat adat adalah masyarakat yang bermartabat yang harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan harus ditegakkan demi hukum di indonesia.

Ketiga, kepada seluruh elemen masyarakat, baik Pemerintah, aparat penegak hukum, pihak perusahaan maupun masyarakat adat diminta untuk saling menghargai.

“Kalau kita sudah saling menghargai maka Sanggau ini akan tenang, damai dan tentram. Saya minta kepada masyarakat harus mengerti bahwa ini proses hukum yang harus kita junjung tinggi,”tuturnya.