Pj.Sekda Sanggau: Diharapkan Dapat Meningkatkan Kualitas Penerapan SAKIP di Lingkungan Pemkab Sanggau

//DISKOMINFO-SGU//

SANGGAU – Digelar sosialisasi penyusunan laporan kinerja dan perjanjian kinerja perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau, yang dipusatkan di lantai 1 Kantor Bupati Sanggau, Rabu (20/11/2019). Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Ir.Kukuh Triyatmaka, M.M.

Hadir pada kesempatan tersebut Biro Organisasi Setda Provinsi Kalbar, Rudy Syarifuddin, S.STP dan Glen Septian, S.STP, M.A.P selaku narasumber, Kabag Organisasi Setda Sanggau, Abdul Gani, S.IP, dan para peserta dari perwakilan OPD Kabupaten Sanggau dan Kecamatan.

Pada kesempatan tersebut Pj.Sekda Sanggau, Kukuh Triyatmaka menyampaikan berbicara mengenai laporan kinerja dan perjanjian kinerja tidak bisa terlepas dari dokumen perencanaan kinerja seperti RPJMD, Renstra dan Renja perangkat daerah.

“Rangkaian kegiatan dari perencanaan, pengukuran, pelaporan dan evaluasi kinerja merupakan suatu rangkaian utuh yang selama ini kita kenal dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP). Beberapa bulan yang lalu melalui Bappeda telah dilakukan asistensi penyusunan Renstra dan Renja perangkat daerah, dalam acara tersebut telah diberikan penjelasan mengenai indikator kinerja masing-masing perangkat daerah, baik indikator tujuan, sasaran, program sampai indikator kegiatan,” jelasnya.

Masing-masing indikator tersebut, lanjut dikatakan Pj.Sekda digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan perjanjian kinerja mulai dari kepala perangkat daerah hingga jabatan pelaksana dan fungsional yang ada di perangkat daerah masing-masing.

“Pencapaian target terhadap perjanjian kinerja tersebut nantinya akan dituangkan kedalam laporan kinerja perangkat daerah tiap tahunnya. Saat ini Pemerintah Pusat sedang menyeragamkan kebijakan pemberian tambahan penghasilan pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah. Masing-masing pemerintah daerah diwajibkan memberikan tambahan penghasilan pegawai berdasarkan beban kerja dengan kriteria dan indikator penilaian yang terukur. Hal ini tidak terlepas dari kewajiban kita dalam menyusun perjanjian kinerja tiap tahunnya, perjanjian kinerja merupakan alat ukur yang tepat yang mampu menggambarkan apa-apa saja target yang ingin kita capai dalam jangka waktu satu tahun kedepan,” ujar Pj.Sekda Sanggau Kukuh Triyatmaka.

Selain perjanjian kinerja, ia juga mengatakan bahwa kita diwajibkan menyusun laporan kinerja perangkat daerah setiap tahunnya.

“Laporan kinerja yang baik adalah laporan yang mampu menjelaskan pencapaian kinerja perangkat daerah terhadap indikator tujuan dan sasaran masing-masing perangkat daerah. laporan kinerja perangkat daerah juga diharapkan mampu menyajikan data-data yang akurat terhadap pencapaian target indikator program dan kegiatan yang dilaksanakan tiap tahunnya,” jelasnya.

Terkait dengan penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja tersebut, ia meminta perhatian kepada para peserta sebagai pejabat yang membidangi penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja pada perangkat daerah masing-masing untuk menggali informasi sebanyak-banyak terkait penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja yang baik dan benar.

“Saya berharap sosialisasi ini dapat dimanfaatkan dan diikuti dengan sebaik-baiknya untuk peningkatan kualitas penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau,” harap Pj.Sekda Sanggau Kukuh Triyatmaka.

Penulis         : Alfian