//DISKOMINFO-SGU//

SANGGAU, dilaksanakan Rapat Paripurna ke-7 Persidangan ke -1 Tahun Sidang 2019 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab.Sanggau Dalam Rangka Pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab.Sanggau tahun anggaran 2020, bertempat di ruang rapat lantai lll DPRD Jum”at (15/11/2019) 14:00 WIB

Hadir pada kesempatan itu Bupati Sanggau Paolus Hadi S.IP M.Si, Wakil DPRD Kab.Sanggau Acam,SE dan Timotius Yance,S.Kom, Pasiter Kodim 1204/Sgu Kapten Inf Eko Prasetyo Widodo, Kabag Ops Polres Sanggau Bermawis, SH, MH, Kasi Pidsus Kadek Agus Ambara Wisesa, S.H., M.H., Kepala OPD.

Bupati Sanggau Paolus Hadi S.IP., M.Si menyampaikan total belanja daerah yang dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2020 ini sebesar 1,754 Triliun Rupiah. Sedangkan pada APBD Tahun Anggaran 2019 dianggarkan sebesar 1,703 Triliun Rupiah bertambah sebesar 50,584 Miliar Rupiah atau naik sebesar 2,97%. Secara umum belanja daerah terdiri dari dua kelompok belanja yaitu belanja tidak langsung dan belanja langsung. Jumlah prosentase belanja tidak langsung terhadap total belanja daerah mencapai 50,93%, sedangkan belanja langsung sebesar 49,07%.

Dari kelompok belanja tidak langsung terdiri dari belanja pegawai belanja bunga belanja hibah belanja bantuan sosial belanja bagi hasil kepada Pemdes belanja bantuan keuangan kepada Pemdes dan belanja tidak terduga.

Pada tahun anggaran 2019 total belanja tidak langsung dianggarkan sebesar 890, 607 miliar rupiah sedangkan pada tahun anggaran 2020 dianggarkan sebesar 893,537 miliar rupiah bertambah sebesar 2,929 miliar rupiah atau meningkat sebesar 0,33%. Peningkatan terbesar terjadi pada belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah Desa yaitu sebesar 7,674 miliar rupiah atau bertambah sebesar 3,15%. Selanjutnya belanja langsung yang terdiri dari belanja pegawai belanja barang dan jasa dan belanja modal pada rapbd tahun anggaran 2020 ini dianggarkan sebesar 860, 812 miliar rupiah sedangkan pada APBD Tahun Anggaran 2019 dianggarkan sebesar 813,158 miliar rupiah bertambah sebesar 47,654 miliar rupiah atau naik sebesar 5,86%.

Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 mengacu pada Permendagri Nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 yang didasari atas prinsip-prinsip sebagai berikut, sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, berpedoman pada RKPD KUA dan PPAS, tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, transparan untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBD, partisipatif dengan melibatkan masyarakat, tertib taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan efisiensi ekonomis efektif bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan dan manfaat untuk masyarakat,”Ujarnya.

Selanjutnya semangat menyusun APBD Tahun Anggaran 2020 ini tetap dalam upaya mewujudkan Sanggau maju dan terdepan yang dijabarkan dalam misi membangun dan meningkatkan infrastruktur, sarana dan prasarana publik yang berkualitas, adil berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, mewujudkan masyarakat yang cerdas sehat bermartabat dan berdaya saing, meningkatkan taraf hidup masyarakat berbasis ekonomi kerakyatan dan nilai-nilai kearifan lokal, meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan tata kehidupan sosial masyarakat yang harmonis religius berbudaya dan demokratis, meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat, meningkatkan pembangunan berbasis desa dan kawasan perdesaan, meningkatkan percepatan pembangunan wilayah perbatasan yang bersinergi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat,”Tegasnya.