SANGGAU, Seminar Masyarakat Hukum Adat dilaksanakan oleh Bagian Hukum dan Ham Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau, Kamis (14/11/2019) pagi, bertempat di Ruang Musyawarah Lantai 1 Kantor Bupati Sanggau.

Plt.Kabag Hukum dan Ham Setda Bambang,SH.,M.Hum selaku Ketua Panitia Pelaksana dalam laporannya mengatakan kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Sanggau No.520 Tahun 2019 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Seminar Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sanggau Tahun 2019.

Maksud dan tujuan kegiatan diantaranya: Pertama, untuk mengelaborasi pemikiran, baik secara teoritis maupun secara praktis berkaitan dengan masyarakat hukum adat; Kedua, untuk menggali permasalahan yang berkaitan dengan pengakuan, perlindungan dan penguatan terhadap masyarakat hukum adat, khususnya di Kabupaten Sanggau dan secara umum Indonesia; dan Ketiga, untuk mengetahui kebijakan politik hukum nasional terhadap upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Adapun peserta sosialisasi berjumlah 80 orang, yang terdiri dari, Perangkat Daerah Kabupaten Sanggau; Tokoh Adat/Tokoh Masyarakat; Organisasi Masyarakat; Organisasi Wanita; LSM; serta Dosen dan Mahasiswa.

Narasumber: 1. Dr. Rachmad Syafa’at, SH, M. Si. 2. Dr. Abdul. Madjid, SH., M. Hum. 3.Wakapolres Sanggau Kompol Damianus Dedi Susanto, SH.,S.IK, MH. 4.Pengadilan Negeri Sanggau Arif Budiono, SH., MH. 5.Kajari Sanggau (Jaksa Fungsional Intel) Muhammad, SH., MH.

Materi : Politik Hukum Pengakuan Masyarakat Hukum Adat; Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia; Nilai-nilai Pluralisme Hukum Adat dalam Proses Penegakan Hukum Tindak Pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Tugas dan Wewenang Kejaksaan di Bidang Pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan Penerapan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dalam putusan pengadilan.

Pj. Sekda Kabupaten Sanggau Ir.Kukuh Triyatmaka, MM., dalam membuka kegiatan Seminar mengatakan, berdasarkan pasal 18b ayat (2) dan 28i ayat (3) UUD 1945 bahwa Negara mengakui dan menghormati Kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta Hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-undang. Identitas Budaya dan Hak Tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Untuk menjamin pengaturan pada tingkat lokal dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Pada tanggal 20 September 2018. Presiden Republik Indonesia menyerahkan secara langsung SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penetapan Hutan Adat kepada perwakilan Masyarakat Adat dan 2 diantaranya berada di Kabupaten Sanggau yakni Hutan Adat Tae seluas 2.189 Hektar milik Masyarakat Adat Ketemenggungan Tae, Kecamatan Balai dan Hutan Adat Tampun Juah Seluas 651 Hektar milik Masyarakat Adat Ketemenggungan Sisang, Kecamatan Sekayam. Saat ini sedang pengajuan untuk penetapan 2 wilayah hutan Adat di Kecamatan Jangkang.

Kita juga patut berbangga karena Pemerintah Kabupaten Sanggau menjadi salah satu Kabupaten Se-Indonesia yang mendapat Anugerah Kebudayaan dan Maestro Seni dan Tradisi pada 10 Oktober 2019 lalu dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Melalui Seminar ini diharapkan kita dapat menggali persoalan yang berkaitan dengan pengakuan, perlindungan dan penguatan terhadap masyarakat hukum Adat khususnya di Kabupaten Sanggau. Dengan demikian akan terwujud kepastian Hak-hak tradisional, akses dalam pengelolaan lahan dan sumber daya alam untuk peningkatan penghidupan masyarakat hukum Adat itu sendiri guna mewujudkan sanggau maju dan terdepan.