Apindo Sanggau: UMK Sanggau 2020 Naik 8,51 Persen

Apindo Sanggau: UMK Sanggau 2020 Naik 8,51 Persen



Apindo Sanggau: UMK Sanggau 2020 Naik 8,51 Persen

SANGGAU– Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Sanggau, Konggo Tjintalong Tjondro menyampaikan bahwa UMK Kabupaten Sanggau sudah ditetapkan melalui rapat pada tanggal 6 November 2019.

“Ada kenaikan 8,51 persen dari tahun 2019 sebesar Rp 2.318.000 menjadi Rp 2.515.262 di tahun 2020, “katanya, Kamis (7/11/2019).

Mantan Anggota DPRD Sanggau itu menjelaskan, penetapan UMK sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Dewan Pengupahan Ketapang Tetapkan UMK Ketapang Tahun 2020, Berikut Kenaikannya

UMK Sintang Naik 8,51 Persen, Ini Kata Federasi Serikat Pekerja Syamsuardi

“Sebenarnya sebagai pngussha sulit untuk ikuti itu, Tapi kita sebagau pngusahan harus patuh dan komitmen terhadap aturan, “ujarnya.

Sekarang saja, lanjutnya, pengusaha bisa bertahan sudah bagus, karena daya beli masyarakat kurang.

“Memang sulit sebenarnya. Tapi Kita komitmen, dan PP 78 itu sebagai penengah untuk menjebatani pengusaha dan pekerja. Karenakan sebagai pekerja pengen naik setinggi-tingginya, dan pengusaha pengen rendah-rendahanya,” ujarnya.

Konggo menambahkan, awalnya memang sempat agak alot karena ada permintaan naik 20 persen dari tahun 2019.

Namun setelah diberi pemahaman bahwa kondisi ekonomi sekarang agak sulit.

“Kalau tinggi lalu tidak mampu bayar kan repot juga. Sekarang ini pengusaha bisa bertahan dan pekerja juga bisa berkerja juga sudah bersyukur, “pungkasnya. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak