Categories: Dispemdes

Penetapan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Desa Pisang dan Desa Ketori Kec. Jangkang


Pengakuan dan Perlindungan masyarakat hukum adat berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2017 ditetapkan oleh Kepala Daerah dalam hal ini Bupati Sanggau, dengan sebuah Keputusan Bupati setelah dilakukan verifikasi oleh Panitia Masyarakat Hukum Adat. 

Dalam rangka penetapan kelembagaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) sesuai dengan ketentuan perda nomor 1 tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat hukum adat dan Keputusan Bupati Sanggau nomor 133 tahun 2019 tentang pembentukan panitia MHA maka di selenggarakanlah rapat pleno MHA pada hari Kamis 31 Oktober 2019 pukul 13:30 di ruang rapat Sekda Sanggau.

Setelah melakukan proses verifikasi dan validasi serta Melawati pentahapan atas usulan MHA ketemenggungan Jongkakng Bonua Tumo’ di Desa Pisang dan Ketemenggugan Bonua Jongkakng Tobuas di Desa Ketori Kecamatan Jangkang, bahwa Benar – benar memiliki Masyarakat Hukum Adat (MHA) yaitu:

Ketemenggungan Jongkakng Bonua Tumo’ dan Ketemenggungan Bonua Jongkakng Tobuas, yang sampai saat ini masih hidup , ada dan berkembang serta terus di jaga dan dilestarikan oleh masyarakat adatnya.
Kelengkapan administrasi mulai dari :
Sejarah
Wilayah adat
Hukum Adat
Bahasa
Harta kekayaan / benda adat
Lembaga adat / struktur organisasi telah di lengkapi dan memenuhi syarat untuk mendapatkan pengakuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau.

Rapat di pimpin oleh pj. Sekda Ir Kukuh Triatmaka, MM. selaku ketua panitia dengan Koordinator panitia adalah Kadis DPM-PEMDES Siron, S.Sos.,M.Si. hadir juga Staf Ahli Bupati Rizma Aminin, S.IP.,M.Si. paparan di Sampaikan oleh Plt. Sekretaris DPM-PEMDES Alian, ST selaku koordinator Tim yang di dampingi Kabid Pemberdayaan Oktavia Yunani, S.STP., M.Si dan A. Surgama Sahar, SE., ME Kasi Kelembagaan kemasyarakatan selaku kasi Teknis yang menangani MHA.

Selanjutnya akan di buatkan pengumuman untuk di pasang di kantor Desa Pisang dan ketori untuk di umumkan ke masyarakat dan menunggu 14 hari berikutnya. Jika tidak ada keberatan dari masyarakat, baru kemudian di ajukan SK Penetapan ke Bupati Sanggau.


Bagikan

Berita Terbaru

  • Polres Sanggau

Andi Gani Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, ditunjuk sebagai staf ahli Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di bidang Ketenagakerjaan. Hal itu disampaikan langsung oleh Jenderal Sigit saat memantau pengamanan…

5 jam lalu
  • Polres Sanggau

Kapolri Terima Kasih ke Buruh Rangkaian Aksi May Day Berjalan Lancar

Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan hari ini ada 71 titik aksi buruh di seluruh Indonesia. Dia pun memastikan kegiatan di hari Buruh atau May Day berjalan dengan lancar sampai saat ini.“Alhamdulillah hari…

5 jam lalu
  • Polres Sanggau

Kapolri Pantau Pengamanan May Day di GBK

Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memantau pengamanan aksi peringatan hari buruh internasional atau may day di Gelora Bung Karno (GBK). Sejumlah pejabat Mabes Polri turut mendampingi.Pantauan detikcom di lokasi, Rabu (1/4/2024), Kapolri tiba…

5 jam lalu
  • Tribun Pontianak

Rumah di Desa Semuntai Mukok Sanggau Terbakar, Begini Kronologinya

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Satu unit rumah di Dusun Semuntai, Desa Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat terbakar, Selasa 30 April 2024 sekitar pukul 23.30 WIB. PS Kasi Humas Polres Sanggau Iptu Keken Sukendar menjelaskan kronologis kejadian yaitu…

7 jam lalu