Penetapan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Desa Pisang dan Desa Ketori Kec. Jangkang

Penetapan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Desa Pisang dan Desa Ketori Kec. Jangkang


Pengakuan dan Perlindungan masyarakat hukum adat berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2017 ditetapkan oleh Kepala Daerah dalam hal ini Bupati Sanggau, dengan sebuah Keputusan Bupati setelah dilakukan verifikasi oleh Panitia Masyarakat Hukum Adat. 

Dalam rangka penetapan kelembagaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) sesuai dengan ketentuan perda nomor 1 tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat hukum adat dan Keputusan Bupati Sanggau nomor 133 tahun 2019 tentang pembentukan panitia MHA maka di selenggarakanlah rapat pleno MHA pada hari Kamis 31 Oktober 2019 pukul 13:30 di ruang rapat Sekda Sanggau.

Setelah melakukan proses verifikasi dan validasi serta Melawati pentahapan atas usulan MHA ketemenggungan Jongkakng Bonua Tumo’ di Desa Pisang dan Ketemenggugan Bonua Jongkakng Tobuas di Desa Ketori Kecamatan Jangkang, bahwa Benar – benar memiliki Masyarakat Hukum Adat (MHA) yaitu:

Ketemenggungan Jongkakng Bonua Tumo’ dan Ketemenggungan Bonua Jongkakng Tobuas, yang sampai saat ini masih hidup , ada dan berkembang serta terus di jaga dan dilestarikan oleh masyarakat adatnya.
Kelengkapan administrasi mulai dari :
Sejarah
Wilayah adat
Hukum Adat
Bahasa
Harta kekayaan / benda adat
Lembaga adat / struktur organisasi telah di lengkapi dan memenuhi syarat untuk mendapatkan pengakuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau.

Rapat di pimpin oleh pj. Sekda Ir Kukuh Triatmaka, MM. selaku ketua panitia dengan Koordinator panitia adalah Kadis DPM-PEMDES Siron, S.Sos.,M.Si. hadir juga Staf Ahli Bupati Rizma Aminin, S.IP.,M.Si. paparan di Sampaikan oleh Plt. Sekretaris DPM-PEMDES Alian, ST selaku koordinator Tim yang di dampingi Kabid Pemberdayaan Oktavia Yunani, S.STP., M.Si dan A. Surgama Sahar, SE., ME Kasi Kelembagaan kemasyarakatan selaku kasi Teknis yang menangani MHA.

Selanjutnya akan di buatkan pengumuman untuk di pasang di kantor Desa Pisang dan ketori untuk di umumkan ke masyarakat dan menunggu 14 hari berikutnya. Jika tidak ada keberatan dari masyarakat, baru kemudian di ajukan SK Penetapan ke Bupati Sanggau.