Raker P3MD, Alian: “Kuasai Tugas Pokok dan Fungsi Sehingga Apa Yang Saudara Rencanakan dan Kerjakan Berhasil Dengan Tepat Sasaran

Raker P3MD, Alian: “Kuasai Tugas Pokok dan Fungsi Sehingga Apa Yang Saudara Rencanakan dan Kerjakan Berhasil Dengan Tepat Sasaran


Plt. Sekretaris DPM Pemdes, Alian, S. ST saat memberikan arahan, Kamis (31/10/2019).

Untuk menganalisa dan evaluasi pelaksanaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) serta merumuskan pemecahan masalah yang timbul di lapangan maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintaha desa melakukan Rapat kerja (Raker).

Raker yang dilaksanakan di Sekretariat P3MD, Kamis (31/10/2019) itu dihadiri TA, PDP & PDTI Sekabupaten Sanggau.

Plt. Sekretaris DPM Pemdes, Alian. S. ST
mengatakan bahwa pelaksanaan Rapat Kerja Pendamping Profesional Program Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Sanggau dilaksanakan secara Kontinyu 1 kali dalam setiap akhir bulan.

Tujuan Raker adalah “untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi P3MD dalam tata kelola penyelenggarasn pemerintahan desa di desa dan sebagai media untuk pertukaran informasi dan silaturahmi antara P3MD dan DPM Pemdes di Kabupaten Sanggau.

Rakor dilaksanakan bertempat di aula sekretariat P3MD dan dihadiri oleh seluruh Pendamping Desa di Tingkat Kecamatan dan Tenaga Ahli di Tingkat Kabupaten.

Dalam Rakor tersebut terdapat beberapa hal penting yang ditegaskan oleh Sekretaris DPM Pemdes, diantaranya yakni :
Meminta agar Pendamping Desa untuk lebih kreatif dan inofativ dalam melakukan pendampingan di desa, sehingga pelaksanaan pembangunan di desa dapat berjalan dengan baik, tepat waktu, tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut Alian menegaskan bahwa yang disebut dengan pendampingan terhadap tatakelola penyelenggaraan pemerintahan desa yakni terkait dengan “pelaksanaan pendampingan terhadap aparatur desa, lembaga desa dan administrasi pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, Pemberdayaam Masyarakat Desa dan pembinaan kemasyarakatan desa”.

Disamping itu Alian mengingatkan kembali agar pendamping desa segera memfasilitasi desa dalam rangka penyusunan RKP Desa sebagai dasar penetapan APBDesa.
Oleh sebab itu Alian berharap agar pendamping desa (P3MD) betul betul mampu mencermati regulasi terkait dengan perencanaan desa dan pelaksanaan pembangunan desa sehingga pelaksanaan pembangunan desa melalui tatakelola APBDesa selaras dengan konsepsi 4 Azas dalam tatakelola keuangan Desa.