Koordinasi dan Konsultasi Mengenai Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) ke Dishub Prov.Kalbar

Koordinasi dan Konsultasi Mengenai Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) ke Dishub Prov.Kalbar – Dinas Perhubungan


Koordinasi dan Konsultasi Mengenai Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) ke Dishub Prov.Kalbar



Kasi Angkutan dan Terminal Drs.Hawari beserta staf Dishub Sanggau melakukan koordinasi dan konsultasi ke Dinas Perhubungan Provinsi . Kegiatan ini didasari karena banyaknya temuan di lapangan khususnya Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang masih aktif beroperasi tetapi kelengkapan administrasi seperti Kartu Uji, Kartu Pengawasan (KP), maupun Izin Trayek tidak dibawa saat melakukan pengoperasian angkutan umum di wilayah Kab.Sanggau. Oleh karena itu, Tim dari Dishub Sanggau menghadap Kasi Angkutan Orang dalm Trayek yaitu Bapak Amin Ro’yat,ST.,MT dalam berkonsultasi. Ada beberapa permasalahan yang dibahas, yaitu :

  • Temuan dari hasil kegiatan rampcheck tanggal 20-24 Mei 2019 bahwa angkutan AKDP yang wewenang, pembinaan serta pengawasan dari Dishub Prov. Kalbar masih banyak yang belum membawa serta memenuhi kelengkapan administrasi saat mengoperasikan kendaraan angkutan umum.
  • Tentang kelengkapan administrasi dan izin trayek angkutan taxi konvensional maupun taxi online.
  • Menyerahkan hasil laporan kegiatan rampcheck angkutan orang kepada Kasi Angkutan Orang Dalam Trayek sebagai literasi dalam pelaporan kegiatan.

Berdasarkan point-point yang disampaikan oleh pihak dishub Sanggau, dari pihak Dishub Prov.Kalbar melalui Kasi Angkutan Orang dalam Trayek Pak Imam Ro’yat menjelaskan point-point sebagai berikut:

  1. Pihak Dishub Prov.Kalbar memberikan apresiasi kepada Dishub di Kabupaten yang selalu melakukan kegiatan pengawasan dam pembinaan angkutan umum di wilayahnya masing-masing. Pak Amin berpesan, apabila terdapat angkutan umum yang melanggar administrasi seperti tidak melakukan uji kendaraan, tidak membawa KP, dapat dilakukan penindakan penilangan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.5637/AJ.403/DRDJ/2017 tentang pedoman pelaksanaan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan pasal 8 ayat (1) menjelaskan bahwa Objek Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) akan dikenakan sanksi tilang. Jadi, jangan menunggu dari pihak Dishub Prov.Kalbar dalam memberikan sanksi, walaupun wilayah pengawasan provinsi justru Dishub di daerah mempunyai wewenang dalam menindak.
  2. Memang Dishub Prov.Kalbar masih belum bisa merangkul semua angkutan dalam kepengurusan KP maupun izin trayek AKDP. Karena masih banyak kendaraan tidak laik tapi masih secara ilegal dalam melakukan pengoperasian kendaraan tersebut. Tentang kendaraan taxi angkutan orang/barang memang kepengurusan perizinan harus ke Dishub Prov.Kalbar . Berbeda dengan kendaraan taxi online harus melalui proses yang panjang karena berhubungan langsung dengan pihak pusat dan mendaftarnya harus melalui aplikasi online pula. Jadi apabila kedapatan angkutan taxi yang beroperasi tidak dapat menunjukan kelengkapan administrasi yang sah dari Dishub Prov.Kalbar wajib di tilang. Sebagai dasar dalam melakukan kegiatan ada baiknya berpedoman terhadap aturan yang berlaku, yaitu PM No. 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang dalam Trayek agar dapat dipelajari pungkasnya.(penulis:Ferdini Utari, S,ST-Psby:Emilianus Evil,S.IP)