Satpol PP Eksekusi Bangunan Ruko yang Berdiri di Atas Tanah Pemda Sanggau

Satpol PP Eksekusi Bangunan Ruko yang Berdiri di Atas Tanah Pemda Sanggau



Satpol PP Eksekusi Bangunan Ruko yang Berdiri di Atas Tanah Pemda Sanggau

SANGGAU-Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Sanggau melakukan eksekusi terhadap satu unit bangunan Rumah toko (Ruko) yang berdiri di atas tanah Pemda di Jalan Setia Budi, Kelurahan Beringin, Kabupaten Sanggau, Senin (28/10/2019).

Eksekusi menggunakan alat berat jenis eksavator.

Pantauan Tribun, eksekusi terhadap bangunan Ruko tersebut hanya dibagian yang mengenai tanah Pemda Sanggau tepatnya dibagian kanan Ruko.

Diketahui Ruko tersebut milik inisial AK.

Baca: Sat Pol PP Sanggau Kembali Hentikan Sementara Pekerjaan Bangunan Ruko di Jalan Setia Budi

Baca: Satpol PP Pantau Ketertiban Pemilik Kios Nusa Indah II dengan Mobil Damkar

Eksekusi dipimpin langsung Kepala Satpol PP Sanggau, Victorianus didampingi beberapa Kasi di Satpol PP Sanggau.

Hadir juga dari TNI/Polri, Petugas Satpol PP Sanggau, perwakilan OPD dan instansi terkait lainya.

Kasat Pol PP Sanggau, Victorianus menyampaikan, sebelum pembongkaran, pihaknya telah beberapa kali memperingati pemilik bangunan untuk menghentikan pekerjaan bangunan yang mengenai tanah pemda.

“Bahkan dari Dinas Cipta Karya sudah tiga kali memberikam surat teguran. Kami dari Sat Pol PP juga sudah berdialog langsung dengan pemilik bangunan supaya pekerjaan dihentikan, tapi dia masih melakukan pekerjaan. Hari ini kita eksekusi karena pemilik bangunan tidak mematuhi aturan,” katanya.

Terkait dengan pemilik Ruko yang mengaku akan menempuh jalur hukum atas pembongkaran tersebut, Ia mempersilahkan yang bersangkutan untuk melapor.