Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Binjai Kec. Tayan Hulu

Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Binjai Kec. Tayan Hulu


Pemerintah Desa Binjai Kecamatan Tayan Hulu melaksanakan kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Tahun 2019 di Aula Kantor Desa Binjai, (16/10/2019) pukul 09. 00 Wib.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala DPM Pemdes Kabupaten Sanggau yang diwakili oleh Plt. Sekretaris DPM Pemdes, Alian, S. ST, Kepala Desa Binjai, Yosep Heriyanto, Sekretaris Desa Binjai, Hernita Kristina, S.E Ketua BPD Desa Binjai Obedi Tua Sarumaha, dan 7 Kepala Wilayah, 29 Ketua RT serta Lembaga Adat.

Ketua BPD Desa Binjai, Obedi Tua Sarumaha menyampaikan apresiasi kepada kepala desa binjai atas dilaksanakannya kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa. BPD dalam hal ini, sangat mendukung,dilaksananya kegiatan ini.
Tujuan dari kegiatan ini sangat penting sehingga pelayanan lebih maksimal, mengingat aparatur desa lah yang berhadapan langsung dan melayani masyarakat.

Kepala Desa Binjai, Yosep Heriyanto dalam sambutannya sekaligus membuka secara resmi kegiatan tersebut mengatakan, kegiatan pelatihan ini adalah hal yang bersifat sangat strategis dalam rangka meningkatkan kemampuan Aparatur Desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Peningkatan kapasitas Aparatur Desa diselenggarakan dalam Rangka penyamaan persepsi, peningkatan kemampuan dan pengetahuan dalam hal standar pelayanan minimal bagi pelayanan masyarakat. Kita harus tingkatkan koordinasi mulai dari tingkat RT, Kawil, BPD sampai tingkat desa.

“Kepala Desa Binjai, Yosep Heriyanto juga mengingatkan kepada para Kepala Wilayah, dan Ketua RT ketika ada persoalan di suatu wilayah agar para Kepala Wilayah dan RT menyampaikan kepada kepala desa. Kepala desa wajib mengetahui apa persoalan yang terjadi disuatu wilayah, Kita harus tingkatkan koordinasi mulai dari tingkat RT sampai tingkat desa”,tegas heriyanto.

Plt. Sekretaris DPM Pemdes Kabupaten Sanggau, Alian, S. ST mengatakan, tujuan pelaksanaan kegiatannya agar Aparatur Pemerintah Desa, BPD, Kepala Wilayah dan RT dapat memahami Tugas, Fungsi, Hak, Kewenangan Kewajiban, tanggungjawab dan larangan dari masing masing Lembaga tersebut.

Disamping itu, diharapkan agar mereka mampu melaksanakan perannya dalam pelaksanaan pembangunan di Tingkat desa, terutama berkaitan dengan Tata Kelola Pelaksanaan dan penggunaan APBDes. lebih lanjut Kabid Pemdes menegaskan bahwa dalam tata kelola APBDesa, Kepala desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaaan keuangan desa. sedangkan Sekretaris desa
sebagai Verifikator, Kaur dan kasi sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran dan Kepala Kewilayahan adalah berfungsi sebagai ketua Tim Pelaksana Kegiatan di masing masing wilayah.

Plt. Sekretaris DPM Pemdes dalam penjelasannya mengatakan bahwa BPD memiliki 3 fungsi secara umum, yakni; “bersama dengan kepala desa menyusun dan menyepakati rancangan peraturan desa (Perdes), Menerima dan menyampaikan aspirasi masyarakat dan mengawasi terhadap kinerja kepala desa”. sedangkan untuk tugas, kewenangan, kewajiban BPD menurut Alian, merupakan penjelasan dari penjabaran 3 Fungsi BPD.

Namun demikian Kabid Pemdes sekaligus merangkap Plt. Sekretaris DPM Pemdes menegaskan bahwa dalam pelaksanaan Tupoksinya, BPD memiliki beberapa Hak diantaranya adalah hak untuk mendapatkan Tunjangan dan biaya operasional. sementara itu BPD memiliki beberapa larangan yang salah satunya pada anngka 4 larangan disebutkan bahwa BPD dilarang melaksanakan Proyek Desa.
Terkait larangan tersebut, maka Kabid Pemdes mengatakan agar BPD dalam Upayanya sebagai Lembaga desa yang mengawasi terhadap kinerja kepala desa Wajib diberikan oleh Pemerintah Desa Dokumen pelaksanaan pembangunan desa di desa dalam bentuk Perdes APBDes berikut dengan metrik program dan kegiatan tahunan sebagai mana yg tertuang dalam RKP Desa dan APBDesa.

selain Tupoksi Aparatur Desa dan BPD, Fungsi RT dalam pelaksanaan pembangunan didesa sangat diharapkan, terutama yang berkaitan dengan pencatatan dan pelaporan terhadap penduduk masuk dan keluar, termasuk terhadap legalitas formal individu masyarakat dan status keluarga serta hak kepemilikan aset masyarakat.

lebih lanjut Kabid pemdes menjelaskan bahwa, secara struktur RT memang bukan merupakan bagian dari strukrur Aparatur Pemerintahan desa di desa, tetapi merupakan unsur Pembantu kepala desa dalam pelaksanaan pembangunan di desa. Rt nerupakan lembaga desa yang dibentuk berdasarkan skala desa. oleh karenanya menjadi seorang RT adalah sebuah pengabdian dan kepercayaan dari masyarakat.

Sementara itu, peran lembaga adat menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa. Lembaga kemasyarakatan dan Lembaga Adat erat kaitannya dengan modal sosial, untuk terciptanya tata kelola desa demokratis, transparan, partisipatif dan efektif. Modal sosial yang kuat juga menjadi prasyarat bagi tercapainya Desa mandiri. Lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa.

Harapannya agar dengan adanya kegiatan tersebut aparatur Desa, BPD, Kawil, RT dan Lembaga Adat, mampu melaksanakan fungsinya di desa dalam upaya pelaksanaan pembangunan desa untuk mencapai desa yg maju mandiri dan berkeadilan sosial.