PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA

PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA


Survey Lapangan atau Penentuan Titik Koordinat di laksanakan pada hari Rabu tanggal 10 Oktober 2019.

Penetapan dan penegasan Batas desa Nangan Biang segmen Desa Nanga Biang dengan Desa Lintang Kapuas dan Segmen Nanga Biang dengan Desa Penyeladi.

Hadir pada kegiatan ini, Kepala DPM Pemdes Kabupaten Sanggau yang diwakili oleh Kasi Administrasi Pemerintahan dan Aset Desa, Petrus, A. Md, Staf Bidang Pemdes, Kepala Desa Nanga Biang, Kawil, Ketua RT dan Ketua Adat.

Kepala DPM Pemdes Kabupaten Sanggau pada kegiatan ini diwakili oleh Kasi Administrasi Pemerintahan dan Aset Desa, Petrus, A. Md menyampaikan bahwa kegiatan Penetapan dan Penegsan Batas Desa tidak menghilangkan hak atas tanah, hak adat , hak serta hak lainnya yang ada dalam masyarakat.

kegiatan survey lapangan ini adalah kegiatan lanjutan seperti yang tertuang dalam Permendagri Nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, selanjutnya setelah tahapan pada Penetapan dan survey lapangan dilaksanakan tahapan selanjutnya adalah Pengesahan sebagai persyaratan administrasi penyusunan Perbup (Peraturan Bupati) maka desa di wajibkan segera menyerahkan kelengkapan Berita Acara yang telah di tentukan dalam setiap tahapan seperti yang tertuang dalam permendagri tersebut diatas tersebut.

dalam waktu dekat yaitu pada tanggal 17 Oktober 2019 DPM Pemdes Kab.Sanggau akan memanggil 10 Desa yang tergabung dalam rencana Pemekaran Kecamatan Kapuas Selatan yaitu Desa Belangin, Nanga Biang, Rambin, Botuh Lintang, Lintang Kapuas, Lintang Pelaman, penyelimau, Penyelimau Jaya, Tapang Dulang serta Desa Sungai Muntik untuk dengan agenda kelengkapan Dokumen persyaratan penyusunan Perbup penetapan Batas Desa.

Pengambilan titik Koordinat Batas Desa Nanga Biang dengan Desa Lintang Kapuas.